JAKARTA (voa-islam.com) - Penganiayaan terhadap para mujahidin yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kembali terjadi. Kali ini penganiayaan tersebut menimpa dua orang mujahidin di LP Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Keduanya tanpa sebab yang jelas dikeroyok ratusan preman.
Mendengar kasus penganiayaan tersebut, Koordinator TPM, Achmad Michdan mengungkapkan pihak petugas LP harus bertanggung jawab atas insiden itu.
“Jangan sampai ada pembiaran kasus seperti itu. Petugas LP pun harus diminta pertanggungan jawab karena telah terjadi proses penganiayaan, tindakan itu pun bisa dilaporkan,” kata Achmad Michdan, Senin (11/3/2013).
Meskipun penganiayaan itu dilakukan sesama Napi, namun petugas LP tetap bertanggung jawab karena merekalah yang berwenang menjaga keamanan para Napi.
Michdan mengungkapkan petugas LP tak kebal hukum, beberapa waktu lalu misalnya petugas LP Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap bisa disidang dan dijatuhi hukuman karena kasus penganiayaan.
“Tempo hari pun pernah terjadi penganiayaan oleh sipir di Nusakambangan, akhirnya petugasnya dijatuhi hukuman. Mereka disidangkan di sana,” paparnya.
Selain itu, pihak keluarga juga bisa menuntut dan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Dirjen Lembaga Pemasyarakatan.
“Keluarga bisa melaporkan permasalahan ini. Bisa membuat surat laporan ke LP, harus dibuat kronologisnya yang bersangkutan dengans saksi-saksi. Kalau tidak bisa dikunjungi bisa laporkan ke Dirjen Lembaga Pemasyarakatan,” jelasnya. [Ahmed Widad].