Jakarta (voa-islam.com) Siapa nyana dan siapa nyangka mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishak, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berat.
Dengan penetapan ini, sangkaan pidana terhadap mantan Presiden PKS ini, berlapis, menjadi dua perkara, yakni kasus korupsi terkait pengurusan impor daging sapi dan kasus pencucian uang.
"Penyidik KPK menetapkan LHI (Luthfi Hasan Ishak) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 25 Maret 2013", ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa (26/3).
Untuk kasus korupsi terkait pengurusan impor daging sapi, Luthfi dikenai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12A Huruf J Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Luthfi diduga menerima suap dari perusahaan importir daging PT Indoguna Utama melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Dalam kasus ini, Luthfi diduga menggunakan pengaruhnya dalam membantu PT Indoguna Utama mendapatkan kuota import daging sapi dari Kementerian Pertanian. Jabatan saat terlibat dalam kasus korupsi adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan anggota Komisi 1 DPR RI.
Adapun dalam kasus pencucian uang, Luthfi dikenai Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian, menyembunyikan, menyamarkan, atau mengubah kepemilikan harta kekayaan lyang diduga berasal dari tindak pidana", tambah Johan Budi.
Lebih lanjut, Johan KPK masih terus menelusuri asset dan kekayaan Luthfi yang diduga terkait dengan pencucian uang dan berasal dari hasil korupsi. Selain kepada Luthfi, KPK juga mengenakan pasal pencucian uang terhadap Fathanah, yang juga menjadi tersangka alam kasus korupsi pengurusan import daing sapi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening Ahmad Fathanah yang diduga dari hasil korupsi. Sungguh sangat memalukan, bagaimana semuanya ini bisa dilakukan oleh seorang tokoh partai politik yang selama melebelkan dirinya sebagai partai dakwah.
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak sekarang mendekam di Rumah Tahanan Militer (RTM) Guntur. Partai yang dulunya mengaku sebagai partai dakwah, yang memiliki jargon, "bersih, peduli, dan professional", kini tokoh utamanya, menjadi pesakitan KPK.
Luthfi mendapat ancaman hukuman yang berat, karena dikenakan pasal yang berlapis, bukan hanya korupsi soal daging impor, tapi juga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Dengan ditangkapnya Luthfi Hasan Ishak oleh KPK, di mana Luthfi menjadi Presiden PKS ini, maka akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi sebuah gerakan, yang selama ini lekat dengan Ikhwanul Muslimin. Ikhwanul Muslimin, dikenal sebagai gerakan yang tokoh-tokohnya sangat bersih, dan puritan, tiba-tiba di Indonesia, tokoh puncaknya digelandang KPK dengan dugaan korupsi.
Sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada tokoh-tokoh Islam, yang masuk bui karena korupsi.
Ada tokoh-tokoh Islam yang masuk bui, tetapi karena menentang Belanda, pendudukan Jepang, Soekarno, Soeharto. Mulai dari Haji Agus Salim, HOS Tjokroaminto, Kartosuwirjo, Mohammad Natsir, Mohamad Roem, Syafruddin Prawiranegara, dan Prawoto Mangkusasmito, mereka semua masuk penjara karena keyakinan politik. Bukan korupsi.
PKS sebagai partai dakwah dan penjelamaan dari sebuah gerakan dakwah, presidennnya digelandang KPK, dan masuk tahanan Guntur, karena dugaan korupsi.
Apakah Luthfi ini merupakan satu-satunya tokoh PKS, yang berurusan dengan KPK? Atau masih ada tokoh lainnya yang menunggu giliaran, dan bakal menyusul Luthfi? af/hh