JAKARTA (voa-islam.com) - Sidang terhadap Firman Firmansyah alias Firman alias Abu Mujahid bin Toni Hidayat, terdakwa yang dituduh terlibat dalam aksi penembakan di Solo kembali digelar. Sidang dengan ketua majelis hakim Belman Tambunan di PN Jakarta Barat tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Siang itu, para saksi dihadirkan memberi kesaksian terkait kasus penembakan Pos Polisi Plaza Singosaren Solo pada Kamis (30/8/2012). Para saksi tersebut diantaranya seorang anggota kepolisian dari Solo dan seorang tukang parkir.
Namun anehnya, anggota polisi tersebut berkali-kali lupa dan menjawab tak tahu saat ditanya beberapa hal oleh majelis hakim, termasuk nama anggota polisi yang tewas dalam penembakan pos polisi Singosaren pada 30 Agustus 2012.
“Anda ini gimana, nanti kalau diberitahu informan, jangan-jangan bisa salah tangkap lagi,” kata Ketua Majelis Hakim, Belman Tambunan di persidangan, Selasa (26/3/2013).
Sementara saksi lain, seorang tukang parkir yang dihadirkan menyatakan hanya mendengar suara letusan yang dikiranya ledakan mercon saat penembakan di Pos Polisi Plaza Singosaren Solo pada Kamis (30/8/2012).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dalam surat dakwaan bahwa terdakwa, bersama dengan Bayu, Farhan dan Muhsin telah mengakibatkan rasa takut secara meluas terhadap masyarakat Solo dan sekitarnya.
Namun, ketika Farid Ghazali kuasa hukum terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM) bertanya kepada saksi tukang parkir, apakah masih ada masyarakat yang pergi berbelanja di sekitar Plaza Singosaren, saksi menjawab ada masyarakat yang tetap berbelanja.
Mendengar pernyataan saksi, Farid Ghazali menyampaikan di luar persidangan bahwa banyak keganjilan dari sejumlah keterangan saksi.
“Kalau hal itu mengakibatkan teror, masyarakat harusnya ketakutan seperti dalam dakwaan jaksa, tapi kan buktinya mereka biasa saja, tetap beraktivitas, pergi belanja. Maka harus dibedakan mana aksi teror dan pembunuhan bisa,” ujarnya.
Saksi juga tidak pernah melihat terdakwa baik pra maupun pasca penembakan di Plaza Singosaren. Selain itu jumlah selongsong peluru pun tidak sesuai BAP.
“Saksi tidak pernah melihat terdakwa di TKP dan tidak pernah melihat terdakwa di Solo baik pra atau pasca kejadian. Lalu selongsong peluru jumlahnya tidak sesuai BAP. Memang saksi-saksi menyatakan kejadian itu ada, tetapi saksi tidak menyatakan bahwa terdakwa ada dalam kejadian,” tandasnya.
Untuk diketahui, Firman merupakan seoran remaja yang disergap Densus 88 di Perumahan Taman Anyelir II Blok E1/1 Cilodong Depok, Jawa Barat, Rabu (05/09/12).
Firman didakwa sebagai pelaku penembakan polisi ke pos pengamanan di simpang Gemblengan, Kamis (16/8/2012).
JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 6 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 atau Pasal 15 Jo Pasal 9 atau Pasal 13 huruf c Perpu Tahun 2002 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Tahun 2003. [Ahmed Widad]