View Full Version
Kamis, 28 Mar 2013

Muhammadiyah: Tolak RUU Ormas dan Hentikan Proses Pembuatannya di DPR

JAKARTA (voa-islam.com) – Konferensi pers yang digelar Pengurus Pusat Muhammadiyah, menyampaikan pernyataan sikap mendesak DPR untuk menghentikan seluruh proses pembuatan Undang-undang Ormas.

Selain banyaknya kerancuan nalar yang merugikan Ormas, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA, menilai RUU Ormas justru semakin represif.

“RUU Ormas yang baru ini, walaupun maksudnya ingin mengubah Undang Undang No. 8 Tahun 1985 tapi justru semakin represif, semakin membawa negara kepada orientasi otoritarianisme dan ini kami katakan sangat bertentangan dengan substansi Undang Undang Dasar 1945,” kata Din Syamsudin, kepada wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Kamis (28/3/2013).

Untuk itu, dengan tegas PP Muhammadiyah menolak pengesahan RUU Ormas sebagaimana tertuang dalam tiga poin penting pernyataan sikap Muhammdiyah.

  1. Draft RUU Ormas yang dibahas DPR, potensial membatasi kebebasan berserikat, memperlemah kreativitas dan perilaku represif dari aparatur pemerintahyang bertentangan dengan UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
  2. Muhammadiyah mendesak kepada DPR untuk menghentikan seluruh proses pembuatan Undang-undang Ormas. Pembahasan UU Ormas potensial menimbulkan kegaduhan dan instabilitas politi, terutama menjelang pemilu 2014 yang memerlukan suasana yang kondusif, stabil dan dinamis.
  3. Dalam rangka menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat, pemerintah hendaknya berusaha melaksanakan Undang-undang Yayasan,sebagaimana mestinyadan memprioritaskan penyelesaian RUU Perkumpulan. Pembahasan RUU Ormas tidak urgent dan tidak diperlukan oleh masyarakat.

Apabila, DPR dan pemerintah memaksakan diri, Din Syamsudin menyatakan PP Muhammadiyah bersama Ormas-ormas lain akan memprakarsai judicial revew terhadap UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kalau DPR, pemerintah memaksakan diri tanpa mendengar suara masyarakat untuk mengesahkan Undang Undang ini, Muhammadiyah akan memprakarsai bersama semua Ormas yang lain untuk melakukan judicial revew kepada Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version