JAKARTA (voa-islam.com) – Wakil Sekjen PBNU Sulton Fatoni menanggapi penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas Pancasila sebagai asas organisasi kemasyarakatan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan harus disikapi serius.
Sebagai partai yang terlibat dalam penyelenggaraan negara, sudah tidak sepatutnya masih mempertanyakan Pancasila dan UUD 45, kata Sulton di Jakarta, Rabu (27/3/2013).
"Kalau tidak mau Pancasila sebagai asas berbangsa dan bernegara, agenda apa lagi yang sedang disusun untuk masa depan negara ini?" ucapnya, mempertanyakan.
Sulton mengatakan bahwa mengakui asas Pancasila dalam berbangsa dan bernegara adalah implementasi ajaran agama karena Pancasila adalah rumusan nilai-nilai luhur bangsa, bukan sebuah konsep keburukan. "Pancasila itu bukan agama karena itu tidak sepatutnya dibenturkan dengan agama," tukasnya.
Ia berharap pada saat RUU Ormas disahkan nanti tidak ada yang menolak rumusan asas Pancasila bagi ormas. "Negeri ini butuh energi besar untuk kerja-kerja masa depan, jangan dihabiskan untuk persoalan lama yang sebenarnya sudah dituntaskan para `founding fathers` kita," ujar Sulton.
Sebelumnya Ketua DPP PKS Indra menyatakan asas tunggal Pancasila tidak boleh dipaksakan kepada ormas dengan alasan tidak sesuai dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat serta tidak sejalan dengan semangat reformasi. Menurut Indra, negara harus menjamin ormas untuk menentukan asasnya sesuai dengan ciri khas organisasi itu sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila yang merupakan asas negara dan UUD 1945.
Sikap Berbeda
Berbeda dengan Wakil Sekjen PBNU Sulton Fatoni, Ketua PBNU Imam Aziz di Sleman, Senin (25/3), mengatakan RUU itu awalnya dibuat untuk menghormati hak asasi manusia dalam kebebasan berserikat dan berorganisasi. “Tapi kemudian tersesat ke lembah belantara yang ruwet, terjerembab kepada pengaturan yang tidak jelas di mana definisi mengenai ormas terlalu luas dan banyak kerancuan,” kata Aziz.
Dia menegaskan, NU sudah menolak terhadap RUU tersebut. “Bahasa halusnya menunda, namun intinya sama, kita juga menolak,” terang Imam Aziz.
Di beberapa pasal, lanjut Imam, ada berbagai kerancuan yang luar biasa dan menjebak. Seperti pada pasal pelarangan. Dalam RUU Ormas yang lagi dibahas, ormas dilarang melakukan pelecehan atau penistaan terhadap agama.“Sebuah organisasi yang seharusnya dilindungi tapi bisa ditolak karena adanya pasal penistaan tadi. Itu akan membuat kerancuan luar biasa dan menjebak,” jelasnya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pencantuman asas Pancasila merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Namun, ormas pun dipersilakan untuk mencantumkan asas ciri organisasi itu asal bukan ideologi komunis maupun atheis.
Pasal 2 RUU Ormas menyebutkan asas ormas adalah Pancasila dan UUD 1945 serta dapat mencantumkan asas ciri lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. [desastian/dbs]