View Full Version
Sabtu, 30 Mar 2013

Ketika Preman dan Aparat Bersatu: Dari Beking Hingga Bandar Narkoba

JAKARTA (voa-islam.com) – Mencermati terbunuhnya anggota Kopassus di Hugos Café, dan 4 tahanan Lapas Cebongan, Sleman – Yogyakarta, diantaranya oknum polisi, menunjukkan bobroknya moral aparat di negeri ini. Dari fakta yang ada, oknum aparat itu selain menjadi beking sebuah tempat hiburan malam, juga menjadi bandar narkoba. Sunggguh memalukan.

Anggota Kopassus Sersan Heru Santosa yang dikeroyok preman dan oknum aparat polisi di Hugos Cage menimbulkan pertanyaan, ada kepentingan apa seorang anggota Kopassus berada di café tersebut. Menjadi beking tempat hiburan malam kah?

Seperti diketahui, diantara 4 tahanan yang ditembak “teroris” di Lapas Cebongan, Sleman, Yogjakarta adalah onum aparat Bripka Yohanes Juan Manbait alias Juan. Ia adalah Anggota Polresta Jogja yang berdinas di Polsekta Jogja. Bripka Juan adalah mantan Pidana Polda Jogja yang baru dipecat oleh satuannya karena menjadi Bandar Narkoba. Pria kelahiran Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur itu adalah Pemasok Narkoba utama di Hugos Caffe dan Bosse.

"Mantan anggota polisi yang terlibat pengeroyokan adalah YD alias Juan. Baru sekitar tiga bulan lalu dia menghirup udara bebas dalam kasus narkoba," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Pol. Kris Erlangga, Selasa.

Adapun Benyamin Sahetapy alias Decky (tahanan yang juga ditembak)adalah Residivis yang baru keluar dari penjara akibat melakukan pembunuhan terhadap warga Papua di Jogjakarta. Decky adalah Pengurus Ormas KOTIKAM JOGJA (Komando Inti Keamanan), pekerjaan Decky adalah Keamanan beberapa tempat Hiburan di Jogja, depkolektor, dan ketua preman di Jogja. Decky adalah pemasok Narkoba ke beberapa tempat Hiburan di Jogja dari Bandar-bandar Narkoba di Jogja diantaranya beberapa Oknum anggota Polda Jogja.

Premanisme Di Yogya

Dalam catatan di kepolisian, Decky dan Bripka Juan ternyata punya banyak catatan kriminal di wilayah Yogyakarta. Bahkan, Decky--lelaki kelahiran Kupang, Nusa Tenggara Timur--tertera pada data Polresta Yogyakarta pernah ditahan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Yang lebih "hebat" lagi, saat ditangkap dalam kasus pemerkosaan, dia baru saja bebas bersyarat dengan sisa masa tahanan 2,5 tahun akibat kasus pembunuhan di Jalan Solo pada tahun 2002.

"Jadi, tersangka itu (Decky Ambon) dalam masa bebas bersyarat," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Pol. Dodo Hendro Kusuma, Rabu 27 Maret 2013.

Dalam kasus pemerkosaan, Decky diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Perbuatan laknat itu dinyatakan terbukti dia lakukan pada 19 Agustus 2007.  Decky sempat kabur ke Kupang. Tapi kemudian, Polresta Yogyakarta langsung menetapkan mereka sebagai buronan dan memasukkan nama mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berkat bantuan dari Polda NTT, Decky berhasil ditangkap.

Di dunia hitam Yogyakarta, nama Dicky Ambon sudah tak asing lagi. Dia dikenal merupakan gembong kelompok preman yang amat ditakuti dan kerap membuat onar. Wilayah kekuasaannya antara lain membentang di sepanjang Jalan Solo, Yogyakarta. 

Preman yang juga ditembak dalam Lapas Cebongan adalah Adrianus Chandra Galaja alias Dedy dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi. Kedua orang ini adalah anak Buah dari Bripka Juan dan Decky dan juga anggota Ormas KOTIKAM.

Kabarnya, Ormas Kotikam yang diketuai oleh Rony Wintoko, selalu membuat keributan di Jogja selain pengedar Narkoba, beberapakali melakukan tindakan Kriminial penganiayaan dan pembunuhan. Kelompok ini pernah melakukan penganiayaan yang berujung kematian terhadap Mahasiswa asal Bali. Dan anggota Kotikam lain yang bernama Joko dkk melakukan pengeroyokan terhadap terhadap anggota Yonif-403 Jogja, serta penikaman terhadap Mahasiswa asal Timor leste.

Puncaknya adalah kejadian penganiayaan di Hugos Café Maguwoharjo Depok Sleman DIY yang di lakukan oleh Kelompok Ormas KOTIKAM (Komando Inti Keamanan) Yogyakarta, terhadap anggota personel Kopassus Sertu Heru Santosa hingga meninggal Dunia. Setelah di visum penyebab kematian korban adalah, luka benda tumpul di bagian kepala, luka tusukan dan bacokan benda tajam 23 cm didada sebelah kiri dan 6 rusuk patah.

Aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum, malah bersinergis dengan preman. Profesi ganda pun disandang, aparat menjadi becking dan tukang pukul tempat hiburan malam, sekaligus bandar narkoba. Yang terjadi kemudian, “perang” antara aparat dengan aparat. Sungguh menyedihkan.

Adalah wajar, jika masyarakat Yogya mendesak Pemerintah Daerah Yogjakarta agar membersihkan premanisme, termasuk aparat yang menjadi tukang pukul alias beking tempat maksiat. [Desastian/dbs]


latestnews

View Full Version