View Full Version
Senin, 01 Apr 2013

Ahmad Zain An Najah: Lebih Baik Melepas Orang Bersalah Tanpa Bukti

JAKARTA (voa-islam.com) – Dalam Islam, Undang-undang (UU) atau hukuman sudah bisa menakut-nakuti saja sudah lumayan. Dan tidak semua hukuman itu bisa diterapkan. Sebagai contoh, kasus perzinahan, kapan bisa diterapkan, hatta di Saudi, dan di negara-negara yang menerapkan hukum Islam.

Demikian dikatakan Direktur Pusat Kajian Fiqih dan Ilmu-ilmu Keislaman (PUSKAFI) Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA kepada voa-islam usai cara bedah buku di Jakarta, belum lama ini.

Dikatakan Ustadz Zain, bedakan antara hukum hudud (dirajam atau dicambuk) bagi yang belum menikah dengan hukum ta’dzir bagi mereka yang ketahuan pacaran atau kumpul kebo dalam satu rumah. Bagi yang pacaran, bisa dihukum ta’dzir agar jera.

“Sedangkan, kalau hukuman hudud itu harus ada empat saksi. Tentu, kita setuju dengan RUU Kumpul Kebo, pokoknya dukunglah,”kata ustadz yang juga aktif di Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jakarta.

Ketika ditanya, bagaimana cara membuktikan kumpul kebo? “Pakai video atau CCTV sudah bisa. Hukumannya ta’dzir. Diakui, hukuman hudud itu susah dibuktikan. Islam membuat UU tidak diterapkan secara penuh, tapi untuk menakuti-nakuti orang. Tidak semua orang islam dipotong dan dirajam. Ada teori praduga tak bersalah, dan itu sebetulnya teori islam.

“Lebih baik melepas orang yang bersalah karena tidak ada bukti, daripada memenjara atau menghukum orang yang tidak terbukti bersalah. Jadi, tidak bisa dijerat hukum jika tidak ada bukti. Sementara di Indonesia, orang sudah dipukuli hingga babak belur meski tanpa bukti, itu tidak boleh,”tegas pakar  Syariah ini

Ustadz Zien mengingatkan, agar tidak dijerat hukuman atau sanksi kumpul kebo, hendaknya menunjukkan surat nikah saat ke hotel. Di Solo dan Jakarta sudah ada hotel syariah. Sebelum masuk kamar, tamu hotel harus menunjukkan KTP dan surat nikah, jadi tidak boleh membawa yang bukan muhrimnya. [Desastian]


latestnews

View Full Version