View Full Version
Selasa, 02 Apr 2013

Inilah Klarifikasi RSUD Dr Moewardi Terkait Larangan Jilbab di Solo

SOLO (voa-islam.com) – Ditemui voa-islam secara terpisah, Drg. Rachmat Basoeki Soetardjo MMR selaku Direktur RSUD Dr. Moewardi menegaskan, surat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2010 tentang “Pengaturan Pemakaian Jilbab”, bukan surat pelarangan untuk memakai jilbab sebagaimana yang diberitakan oleh media massa.

“Pelarangan itu gak ada pak, yang ada itu pengaturan. Dan hal itu sesuai dengan Pergub 79 tahun 2010. Jadi tidak ada pelarangan, yang ada itu pengaturan. Semua pakaian sampai topi dan  sepatu aja diatur,” ucapnya belum lama ini, (30/3).

Beliau membenarkan adanya surat pengaturan tersebut, namun jika ada karyawan atau karyawati yang merasa tidak nyaman dengan adanya surat tersebut, ia menyarankan agar  bertemu langsung dengan dirinya atau kepada dr. Nana Umar Dewi, wakil direktur RSUD Dr. Moewardi ,  sekaligus bagian penegakan disiplin di RSUD, bukannya malah datang ke MUI Solo atau wartawan.

“Surat peraturan Gubernur itu sejak tahun 2010, dan hampir setiap tahun diperbaiki. Peraturan Gubernur itu memang yang terakhir muncul. Saya ingin tahu, siapa pegawai itu dan bagaimana identitasnya itu. Temukan aja sama saya,” paparnya.

Basoeki mengaku senang jika dirinya ditanya langsung terkait isu larangan jilbab. Alasannya,  jika permasalahan disampaikan kepada orang lain yang tidak mengetahui akar masalahnya  justru akan memperbesar dan memperluas masalah. “Jadi terima kasih kepada voa-islam.com yang mau untuk langsung konfirmasi ke saya. Kalau ada berita seperti itu lagi lebih baik dilakukan komunikasi dua arah.”

Saat ditanya apakah surat pengaturan tersebut tidak menabrak atau melanggar keyakinan agama seseorang? Sebab masalah pemakaian jilbab itu juga ada aturannya dalam agama islam. MUI Solo bersama elemen umat Islam di Solo Raya terpanggil untuk ikut membantu persoalan para karyawati tersebut.

“Saya nggak berhak komen kalau itu pak. Sebaiknya kalau masalah keyakinan itu tanya ke ahli agama. Atau jika peraturan itu tidak sesuai, tanyakan aja kepada Gubernur. Yang jeals, surat itu tidak hanya ditujukan kepada rumah sakit Moewardi, tapi semua satuan kerja perangkat daerah dibawah pemerintah provinsi Jawa Tengah,” kilahnya.

Terakhir dia menegaskan, bahwa hanya orang yang bekerja dibawah instansi pemerintahan, semaksimal mungkin menjalankan apa yang menjadi kebijakan atasannya atau pemerintah. Dan jika ada kebijakan yang dianggap mencederai kebebasan beragama, beliau mempersilahkan untuk melakukan tuntutan kepada pihak yang membuat kebijakan.[Bekti]


latestnews

View Full Version