View Full Version
Sabtu, 06 Apr 2013

DR Aidil Fitri: Pemerintah Langgar HAM, Diskriminasikan Umat Islam

SOLO (voa-islam.com) – Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama islam sebetulnya punya hak untuk menerapkan syariat Islam dalam kehidupannya, baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal itu diungkapkan Dr. Aidul Fitri Ciada SH MH, dosen program pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Menurutnya, hal ini karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) dan konstitusi negara Indonesia mengatur dan memperbolehkan kaum muslimin untuk menerapkan syari’ah Islam.

“Di dalam keputusan Presiden Soekarno nomor 150 tahun 1959, di situ Piagam Jakarta jelas tertulis. Dan itu tidak pernah dicabut dan tidak akan mungkin dicabut. Karena kalau dicabut, Undang-Undang Dasar 45 tidak akan berlaku, sampai sekarang. Dan itu ada di dalam lembaran negara nomor 75 tahun 1959, kalau sudah masuk lembaran negara itu artinya sah” ungkapnya kepada voa-islam.com, Jumat siang (8/3/2013).

Pakar hukum konstitusi ini melanjutkan, jika ada seseorang atau lembaga negara yang mengkriminalisasikan umat Islam yang gencar dan lantang menyuarakan penegakkan syariat Islam dan menginginkan tegaknya syari’ah Islam, jelas adanya suatu pelanggaran HAM. Jadi, apa yang dilakukan oleh Densus 88 dan BNPT dengan menuduh aktivis Islam sebagai teroris, maka Densus 88 dan BNPT itu sendiri yang justru melanggar konstitusi.

“Jelas sekali itu bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan hak asasi,” jelasnya.

Di tengah masyarakat Papua dan Bali misalnya, kata Dr. Aidul, kenapa orang-orang di Papua yang melakukan peperangan dengan panah, senjata tajam, bahkan senjata api tidak di tindak dan di kenai undang-undang darurat atau bahkan undang-undang terorisme seperti umat islam yang kemarin mengadakan pelatihan ala militer atau i’dad? Dan bagaimana pula di Bali, orang-orang Hindu bisa menerapkan syari’atnya secara penuh. Tapi bagi umat Islam, hal itu tidak bisa dilakukan.

“Jadi memang ada diskriminasi. Karena memang kontruksi pendidikan di Indonesia itu atau bahkan dunia, sebenarnya dia (masyarakat dunia -red) memberikan pengakuan terhadap hak adat istilahnya The Indigenous People Rights gitu, hak masyarakat pribumi, tapi dia tidak mengakui syari’at Islam. Anehnya di Indonesia dan dunia seperti itu,” cetusnya.

...produk UUD 1945 yang berlaku dan diterapkan di Indonesia berasal dari Barat dan menginduk kepada kepentingan Barat...

Diskriminasi itu bisa terjadi, menurut Dosen Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (PPS UMS) ini karena memang produk-produk UUD 1945 yang berlaku dan diterapkan di Indonesia berasal dari Barat dan menginduk kepada kepentingan Barat. Sedangkan jelas sekali, Dunia Barat tidak suka kepada Islam dan umat Islam.

Namun menurut beliau, dalam hukum kontitusi negara ini sudah jelas sekali diatur bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap hak warga negara manapun. Maka, seharusnya para ahli hukum di Indonesia yang bergama Islam tidak hanya memperjuangkan hak-hak adat semata, kemudian melupakan perjuangan untuk menegakkan syariat sebagai sebuah kewajibannya, dan tidak semestinya sampai menuduh umat Islam melanggar HAM dan melanggar hukum internasional.

“Dan dalam undang-undang dasar kan jelas sekali, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apapun,” tuturnya.

Aidil juga mengkritisi apa yang dilakukan Densus 88 dan BNPT yang telah mengkriminalisasikan umat dan aktivis Islam yang memperjuangkan syariat Islam. Menurutnya, ini adalah pelanggaran HAM dan bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah. “Bagi saya itu melangggar HAM dan Konstitusi. Karena seharusnya cara pendekatannya harus sama dan tidak boleh ada diskriminasi,” tegasnya. [Bekti]


latestnews

View Full Version