DEPOK (voa-islam.com) - Sidang perdana terhadap tertuduh teroris kelompok jihad Solo digelar di PN Jakarta Barat pada Kamis (04/04/2013). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (jaksa Penuntut umum) menghadirkan Joko Tri Priyatmo alias Joko jihad sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Suroyo JPU mendakwa Joko Jihad dengan dakwaan berlapis. Joko dituduh merencanakan penyerangan terhadap warga Kristen di Ambon dan Solo. JPU juga menuduh Joko menguasai, memiliki dan menyimpan bahan peledak tanpa hak. Tuduhan lain yang dialamatkan kepada Joko oleh JPU adalah menyembunyikan informasi tentang rencana penyerangan terhadap warga Kristen di Ambon dan Solo.
Joko yang dijerat dengan Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dalam sidang kali ini didampingi oleh Asludin Hatjani, SH sebagai pengacaranya.
Sidang yang berlangsung dengan singkat tersebut ditunda sampai Kamis depan (11/04/2013) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Di tempat yang sama juga disidangkan kasus yang sama dari kelompok jihad Solo dengan menghadirkan empat terdakwa lainnya yaitu Triyatmo, Barkah alias Nowo alias Robot, Rudi Hartono dan Badri Hartono.
Selesai sidang Joko dan terdakwa lainnya dikembalikan ke Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. [AF]