BEKASI (voa-islam.com) – Bendera GAM ada di Bekasi? Ratusan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Bekasi. Mereka menolak pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh.
Sebulumnya pengesahan Qanun (Perda) No.3/3013 tentang Bendera dan Lambang Aceh oleh Pemprov Aceh mengundang kekhawatiran dari berbagai pihak. Kemendagri telah menyatakan, qanun tersebut tidak boleh bertentangan dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2007 tentang Lambang Daerah tidak boleh memuat hal-hal yang berkaitan dan mengambarkan, melambangkan, atau memakai lambang separatis.
Mendagri juga telah menyampaikan lambang yang diangkat Pemrov Aceh tersebut mirip dengan lambang GAM. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan telah meminta Pemda Aceh dan DPRA untuk melakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan evaluasi dari Kemendagri.
Di Bekasi, Penolakan GMBI terhadap bendera GAM yang kini menjadi bendera dan lambang Aceh, membakar bendera GAM di depan kantor DPRD Kota Bekasi, Senin (8/4). Sekretaris GMBI, Asep Surkaya, mengatakan berkibarnya bendera GAM di Aceh akan menimbulkan gejala-gejala separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesaturan Rakyat Indonesia (NKRI). "Qanun (Peraturan Daerah Aceh) No 3/2013, tentang bendera dan lambang Aceh, bendera yang digunakan adalah bendera GAM," kata Asep kepada wartawan,
Menurutnya, bendera GAM yang disetujui menjadi bendera resmi Pemerintah Aceh telah melukai negara Indonesia. Pasalnya, lambang bendera tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah No 77/ 2007 tentang lambang daerah. "Penggunaan lambang daerah itu tidak boleh berbau separatis, bendera organisasi terlarang dalam NKRI," ujar Asep.
Ia mengimbau pemerintah bertindak cepat menurunkan bendera GAM di Aceh. Aksi ini juga dilakukan serentak di Indonesia, seperti di Kepulauan Riau, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Warga Gayo Tolak Bendera Aceh
Penolakan yang sama juga dilakukan ribuan warga dataran tinggi "Tanah Gayo". Sebelumnya, mereka berunjuk rasa menolak Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, Kamis (4/4).
Mereka berunjuk rasa sambil membawa bendera merah putih di halaman depan Gedung Olah Seni (GOS) dan DPRK Aceh Aceh di Takengon, massa menolak pemberlakuan Qanun bendera dan lambang Aceh. Para pengunjuk rasa di Takengon itu bukan hanya warga Aceh Tengah, tapi juga dari Kabupaten Bener Meriah yang melakukan konvoi sampai di kota Takengon.
Sementara itu, warga dari berbagai desa di Kabupaten Aceh Barat juga berunjukrasa menolak Qanun bendera dan lambang yang telah disahkan DPR Aceh pada 25 Maret 2013 lalu. Di Kota Banda Aceh, ribuan warga dari berbagai daerah di provinsi ujung paling barat Indonesia itu juga berunjuk rasa mendukung Qanun bendera dan lambang daerah tersebut.
Unjuk rasa ribuan warga itu bersamaan dengan pertemuan antara Mendagri Gamawan Fauzi dengan Pemerintah Aceh serta DPRA di ruang pertemuan pendopo gubernur di Kota Banda Aceh.
Sikap SBY, MPR dan TNI
Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengingatkan, agar Gubernur Aceh Zaini Abdullah tidak membuat kontroversi terkait bendera dan lambang Aceh. Menurutnya, Qanun 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bisa dibatalkan kalau melanggar peraturan lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) 77/2007.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat suara terkait qanun atau Perda tentang bendera dan lambang Aceh. Ia pun meminta agar pemerintah Aceh menghormati proses perdamaian yang telah dicapai pada 2005 lalu.
“Marilah kita bersama-sama saudara-saudara kita yang ada di Aceh termasuk pemimpinnya, baik ekskutif, legislatif dan yudikatif maupun bangsa kita dan termasuk jajaran lembaga negara di pusat untuk menjaga proses penyelesaian Aceh yang telah kita hasilkan itu,” katanya, (5/4).
SBY menjelaskan proses untuk mencapai perdamaian di Aceh tidak mudah. Konflik telah berlangsung sekitar 30 tahun dengan korban jiwa dan harta benda yang tak sedikit baik dari pihak GAM ataupun TNI/Polri dan masyarakat setempat. Solusi untuk mengakhiri konflik itu pun tidak datang begitu saja. SBY mengatakan pemerintah harus bolak balik mencari solusi tepat.
“Ingat, musibah tsunami yang merenggut korban jiwa yang amat besar dan ini juga satu faktor yang memotivasi kita waktu itu untuk betul-betul mengakhiri konflik Aceh dan membangun masa depan Aceh dalam kesatuan NKRI,” katanya
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan TNI siap menurunkan bandera aceh yang mirip bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Namun, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi apabila diputuskan untuk tidak boleh dikibarkan maka TNI segera bereaksi.
Dalam menyelesaikan masalah, lanjut Agus, pihaknya tidak akan melakukan tindakan represif, namun lebih mengedepan musyawarah dan mufakat. TNI juga mengimbau agar bendera tersebut jangan dikibarkan terlebih dahulu. [desastian/dbs]