DENPASAR (voa-islam.com) – Sudah tak terhitung lagi berapa banyak kasus tindak pidana kriminal, perdata maupun tidak pidana korupsi yang membelit kepolisian.
Mulai dari kasus rekening gendut Polri, kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Irjen Pol Djoko Susilo, pelanggaran HAM Densus 88 dan yang terakhir adalah kasus pungli yang membelit anggota Polantas Polda Bali.
Beredarnya video pungli berjudul “Polisi Korupsi di Bali/Corruption police in Bali” di youtube yang di lakukan dua oknum Polantas Polres Badung di Pos Polisi LIO Square kawasan Peti Tenget, Kuta Utara, Bali tak ayal membuat heboh dunia maya maupun dunia nyata. Dalam dunia nyata, tersiarnya video yang berdurasi 4:49 menit tersebut tentu saja semakin memperburuk citra korp Bhayangkara.
Video yang dibuat dan diunggah oleh turis asing berkebangsaan Belanda yang bernama Kees van Der Spek, seorang jurnalis TV Belanda pada 1 April 2013 lalu itu langsung mendapatkan banyak respon negatif dan menurunkan kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian.
Tak hanya masyarakat, Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika juga ikut prihatin dan kecewa dengan ulah dua oknum Polantas tersebut. menurutnya, aparat kepolisian harus melakukan evaluasi terkait terungkapnya hal itu, serta berterima kasih kepada pembuat dan pengunggah video tersebut.
“Kita harus berterima kasih kepada turis Belanda itu (Van Der Spek -red) yang ternyata jurnalis asing yang sudah berhasil membuka kejelekan kita. Ini sebagai bahan introspeksi untuk kita semua,” ujar Pastika, usai menghadiri jalan santai Partai Demokrat, di Lapangan Astina Gianyar Bali, Minggu (7/4/2013).
Namun, respon positif yang ditangkap oleh Made Pastika tak sejalan dengan sikap yang ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Irjen Pol Arif Wachyunadi. Polda Bali sampai saat ini terus melacak keberadaan van Der Spek selaku pembuat video heboh tentang aksi pungli dan suap oknum Polres Badung tersebut.
Alasannya, polisi hendak meminta pertanggungjawaban dari sang jurnalis itu karena telah memberikan suap kepada polisi. Sebab lainnya kata Arif yaitu karena dua oknum Polantas tersebut telah dijatuhi hukuman dengan diberhentikan dan dibebaskan dari tugas-tugasnya di Satuan Lalu Lintas.
“Nanti kita lihat klasifikasinya seperti apa. Mereka yang terlibat dalam aksi penyuapan atau pungli, baik yang menerima maupun pemberi akan dijatuhi sanksi hukuman. Memang begitu bunyi UU-nya,” katanya saat memberikan arahan kepada jajaran Polantas di Gereja Lembah Pujian Jalan Antasura, Denpasar, Bali, Senin (8/4/2013).
Maka, untuk memperbaiki citra polisi yang sudah dan semakin bobrok di mata masyarakat, dalam waktu dekat ini jajaran Polda Bali akan merilis layanan simpatik Polri yang di unggah di YouTube. Video yang menggambarkan prilaku positif anggota Polri itu, kata dia sedang dalam proses dan segera di rilis.
Hanya saja, Kapolda Bali membantah jika video tersebut dikatakan sebagai video tandingan yang dibuat Van Der Spek. “Ya jangan dibilang tandinganlah, itu kan kegiatan kepolisian biasa aja. Nanti kalau tandingan kayaknya kompetisi,” kilahnya.
Selain membuat video, Polda Bali berencana akan membikin film "humanis". Kepolisian juga akan terus mensosialisasikan kegiatan pencegahan dan antisipasi untuk tidak terlibat aksi suap, pungli, pemerasan dan lainnya lewat stiker, baliho dan spanduk.
Mantan Kapolda NTB ini menjelaskan bahwa di Pos-Pos Polisi sudah terpampang stop pungli, itu salah satu upaya untuk mencegah tindakan pungli baik aparat ataupun masyarakat.
Pembuatan video, spanduk, baliho, dan lainnya tersebut dimaksudkan karena kepolisian tidak mau disebut sebagai lembaga korup, meskipun masyarakat sudah tau dan hafal karakter korup aparat kepolisian.
Sedangkan pemasangan spanduk larangan memberikan uang sogokan pada polisi sendiri ditempelkan di beberapa titik pos polisi yang strategis di Bali seperti di Abian Base, Badung, Kabupaten Gianyar dan Ubud.
Di Abidan Base misalnya, jajaran polisi lalu lintas Polres setempat memasang spanduk yang mengingatkan pemberi dan peneriman pungli sama-sama kena sanksi pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Sementara itu di Kabupaten Gianyar, polisi juga memasang spanduk anti pungli. Di Ubud, Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar memasang spanduk anti korupsi, yang isinya mengajak masyarakat mencegah korupsi dalam penindakan/penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. “No Traffic Violation Corruption,” isi spanduk itu. [Bekti/dbs]