View Full Version
Selasa, 09 Apr 2013

Oh, Ternyata Raja Dangdut Rhoma Irama Tolak RUU Santet

JAKARTA (voa-islam.com) -  RUU Santet  menjadi buah bibir di masyarakat. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Tak banyak yang tahu, ternyata Raja Dangdut H. Rhoma Irama yang  mencalonkan dirinya sebagai Presiden, menolak Pasal Santet untuk dimasukkan ke Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.

Menurut Rhoma, santet memang dilarang oleh agama. Kendati demikian, ia tak setuju santet dimasukkan dalam UU. “Yang diutarakan oleh anggota dewan, itu betul. Tapi banyak yang multipersepsi nanti pasti. Karena akan terbentur masalah pembuktian. Santet enggak bisa dibuktikan,” jelasnya pada wartawan di Hotel Kartika Chandra Jakarta, beberapa waktu lalu.

Rhoma khawatir, Pasal Santet justru menjadi pasal karet untuk menjerat orang yang tak bersalah. “Jadi bukannya bisa melindungi masyarakat,” tambahnya. Bagi Rhoma, jika sampai pasal ini disahkan, hal tersebut justru akan membuat masalah baru.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Budi Darmono menjelaskan, Pasal Santet sulit untuk dibuktikan secara ilmiah. Sebab, beberapa negara yang memasukkan pasal tersebut hingga saat ini tidak bisa membuktikan secara ilmiah."Itu penipuan, pembuktiannya sulit karena sulit dibuktikan secara ilmiah. Apalagi dalam pengadilan butuh pembuktian ilmiah,” paparnya.

Budi menambahkan, jika Pasal Santet dibuat untuk menjerat orang yang melakukan penipuan, toh sudah ada pasalnya sendiri. “Kalau penipuan, sudah ada pasal sendiri," jelasnya.

Budi menduga, pasal tersebut sengaja dimasukkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2014. "Mungkin itu hanya motif politik. Tapi, nanti dalam penegakannya akan kesulitan. Kan KUHP ada metode sendiri dalam pembuktiannya," tambahnya.

Justru bila dipaksakan, Pasal Santet bisa disalahgunakan oleh hakim yang berujung pada tindak kesewenang-wenangan. "Kecuali, hanya untuk menyenangkan orang saja, hakim juga sulit menerapkan," pungkas Budi.

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh penerapan pasal santet dalam UU KUHP. Tetapi, MUI juga bingung bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana santet dalam proses hukum dan sidang di pengadilan kelak."Kami terus terang kami tidak punya info bagaimana itu mempidanakannya. Bukti pidananya seperti apa?" Ujar Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

Meski demikian, Ma'ruf tetap mendukung keberadaan pasal santet dalam UU KUHP. Alasannya, santet itu berbahaya, dan ada pengaruhnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah membuat fatwa haram soal santet atau dunia perdukunan.

"Santet itu pembagian dari sihir. Sihir itu ada. Di Al Quran ada di sabda Nabi juga ada. Sihir itu tidak baik, itu harus dihilangkan. Nah kami setuju kalau itu masuk dipidana," ujarnya.

Sedangkan untuk pembuktian, MUI meminta agar para ahli hukum memberikan masukan supaya pasal tersebut bisa berlaku secara maksimal."Kita harapkan ahli hukum pidana bisa mencari model pembuktiannya seperti apa," imbuhnya. [desastian/dbs]


latestnews

View Full Version