View Full Version
Jum'at, 12 Apr 2013

DPR Membatalkan Pengesahan RUU Ormas

Jakarta (voa-islam.com) Sesudah menghadapi kecaman yang keras dari berbagai kalangan Ormas dan  LSM, akhirny DPR menunda pengesahan RUU Ormas menjadi UU. DPR berencana membahas ulang sejumlah pasa dalam RUU yang bakal disyahkan yang masih menjadi kontroversi dikalangan ormas.

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, kemarin mengatakna, semua fraksi sebenarnya sudah sepakat dengan isi RUU yang terdiri dari 21 bab dan 89 pasal.  Pansus juga sudah berkomunikasi dengan sejumlah ormas, seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama. Menutu Malik sejumlah ormas itu, sebagian besar mereka sudah menyutujui kilahnya.

Namun, RUU Ormas itu, tetap menjadi kontroversi, karena kemungkinan akan menjadi alat repressi pemerintah. Dengan menggunakan RUU Ormas itu, pemerintah bisa bertindak dengan atas undang-undang melarang membubarkan, dan melakukan tindakan repressif lainnya. Hal itu, sangat berttentangan konstitusi yang memberikan kebebasan bagi rakyat dan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, dan dijamin undang-undang.

Tentu, RUU Ormas yang baru, nampaknya juga masih ingin menjadi Pancasila sebagai satu-satunya asas. Karena penyeragaman ideologi itu, hanya ada di negeri komunis. Di mana komunisme sebagai satu-satunya ideologi negara. Di zaman Soeharto, pernah Pancasila menjadi satu-satunya azas bagi semua organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu, Fraksis PAN menolak pengesahan RUU Ormas itu. Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy mengatakan, "Kami sepakat pengesahan RUU Ormas sebaiknya di tunda dahulu, karena saat ini lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya", ujarnya.

Sementara itu, PP Muhammadiyah, sedari mula menolak tentang RUU Ormas, dan menegaskan pendirian bahwa RUU Ormas itu, berpotensi menjadi alat repressi pemerintah. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dr. Din Syamsuddin, mengatakan, "Draft RUU Ormas itu berpotensi membatasi kebebasan, sehingga DPR di desak untuk menghentikan pembahasan RUU Ormas", tegas Din. af/hh


latestnews

View Full Version