View Full Version
Senin, 15 Apr 2013

Dampak UU Terorisme Densus 88 Tembak Orang Semaunya

JAKARTA (voa-islam.com) - Selain Densus 88 yang diduga melakukan pelanggaran HAM, Komnas HAM juga menilai Undang Undang No. 15 Tahun 2003 sebagai payung hukum juga bermasalah.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme  Komnas HAM, Siane Indriani mengungkapkan bahwa Undang Undang Terorisme yang memberikan kewenangan Densus 88 tersebut bisa ditafsirkan subyektif.

“Dengan adanya Undang Undang No. 15 Tahun 2003 itu memberikan kewenangan yang bisa ditafsirkan secara subyektif oleh aparat-aparat terutama oleh Densus di lapangan,” kata Siane Indirani, dalam Diskusi Publik tentang terorisme di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).

Ia mencontohkan, soal definisi terdesak dalam Undang Undang tersebut yang bisa ditafsirkan subyektif aparat Densus 88 di lapangan. “Yang dimaksud terdesak itu kan subyektif sekali,” tuturnya.

Dampaknya, saat penggerebkan di teras masjid Nurul Afiah, Makassar awal Januari 2013 lalu menunjukkan Densus 88 telah menembak mati korban yang sudah tak berdaya dengan alasan terdesak.

“Kalau kita lihat dari beberapa penggerebekan-penggerebekan, hasilnya itu sebagian diantara korban ditembak atau dieksekusi dalam kondisi tidak berdaya,” ungkapnya.

Buktinya masih bisa dilihat adanya beberapa lubang di lantai teras masjid, yang menunjukkan korban dieksekusi dalam posisi vertikal.

“Penembakan pada bulan Januari 2013 di Makassar kita masih menemukan jejak cacat yang ada di lantai depan masjid. Itu tembus yang sampai ke lantai, itu menunjukkan bahwa dieksekusi dalam posisi vertikal, hampir tegak lurus,” jelasnya.

Dari tubuh salah satu korban yang meninggal dunia saat itu juga terbukti bahwa Densus 88 telah memberondong tembakan. “Asmar itu lebih dari sepuluh peluru yang masuk,” tandasnya. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version