View Full Version
Kamis, 18 Apr 2013

Kiai al-Hukama Penentang Syiah di Sampang Bebas Dari Hukuman

Sampang (voa-islam.com) Majelis Hakim Pengadilan Nengeri Surabaya, kemarin membebaskan Roeis al-Hukama dari segala dakwaan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum Ismunadi menuntut terdakwa, yang dituduh sebagai otak (dalang) kerusuhan saat terjadinya perusakan dan pembakaran rumah warga Syiah di dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang, dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Peristiwa kerusuhan di Karanggayam itu,yang berlangsung 26 Agustus, 2012 itu, mengakibatkan seorang pengikut Syiah, Hamamah, tewas. Seluruh rumah, termasuk milik pemimpin Syiah Tajul Muluk, hangus terbakar. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Ainur Rofiq menilai semua tuduhan jaksa tideak terbukti. "Terdakwa dinyatakan bebas murni, dan harus direhabilitasi nama baiknya",kata Ainur Rofiq.

Majelis Hakim tidak tidak  melihat unsur-unsur yang memberatkan Roeis. Dakwaan perusakan, pengeroyokan, dan pembunuhan hanya diperkuat oleh satu dari 20 orang saksi yang dihadirkan di persidangan. Parak saksi bahkan mengatakan Roies berada di rumahnya  yang berjarak 300-500 meter dari lokasi kejadian. Jadi tidak terbukti Roies ikut terlibat dalam aksi itu.

Ihwal penghasutan oleh Roeis yang melalui pengeras suara masjid juga dimentahkana oleh hakim. Sebab, para saksi mengaku tidak mendengarnya. Saat itupun alat penger suara tersebut sedang rusak dan diperbaiki.

Orang-orang yang bersimpati kepada Roeis dan memenuhi ruang sidang meneriakkan takbir.  Seusai sidang, Roeis menyatakan putusan majelis hakim sesuai dengan kehendak Tuhan. "Alhamdulillah, ini karena Allah", ujarnya.

Sementara itu, pemimpinn Syiah di Sampang, Iklil Almilal, mengaku tidak terkejut dengan keputusan pengadilan , yang membebaskan Tajul, yang tak lain adik kandungnya sendiri oleh hakim. "Saya sudah tidak percaya pada pengadilan di Indonesia", ujar Iklil kepada wartawan di Surabaya. af/hh

 


latestnews

View Full Version