View Full Version
Jum'at, 19 Apr 2013

Belum Ada Titik Temu Antara SBY Dengan Gubernur Aceh Soal Bendera

Jakarta (voa-islam.com) Ditengah-tengah ketegangan antara Banda Aceh-Jakarta, terkait bendera Aceh, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerima Gubernur Aceh Abdullah Zaini dan Wali Nangroe Aceh Darusalam, Malik Mahmud di Istana Negara, Rabu (17/04) sore.

Pertemuan ini sebelumnya tidak terjadwal dalam agenda resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hari ini.

Usai pertemuan, Gubernur Aceh Abdullah Zaini mengatakan kepada sejumlah wartawan, pertemuan itu membahas soal keberadaan bendera Aceh.

Di hadapan Presiden Yudhoyono, Zaini mengaku menjelaskan kembali sikap Pemerintah Aceh serta hasil pembicaraan pihaknya dengan Menkopolhukam Djoko Suyanto dan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Kami berikan klarifikasi, karena waktu itu bapak presiden menanyakan tentang bagaimana persoalan bendera dan lambang. Jadi itu semua, kita telah memberikan jawaban sebenarnya persis seperti apa yang telah terjadi komunikasi diantara pemerintah Aceh dan DPRA dengan pihak Kemendagri dan juga Menkopolhukam kemarin," jelas Abdullah Zaini.

"Untuk ini, kami juga bersepakat untuk bertemu di masa depan dan kita cooling down dulu."

Namun demikian, Zaini belum memastikan kapan pertemuan lanjutan itu digelar.

"Belum ditentukan. Secepat mungkinlah, Insya Allah."

Diterima Presiden Yudhoyono di kantor presiden, Zaini didampingi Wali Nangroe Aceh Malik Mahmud, sementara Presiden Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono dan Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi.

Tidak Diketahui Hasilnya

Sejumlah pejabat di lingkungan provinsi Aceh maupun Kementerian Dalam Negeri mengakui tidak mengetahui adanya pertemuan Presiden Yudhoyono dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

"Saya tidak tahu ada pertemuan itu saya sudah kembali ke Aceh," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho.

Hal serupa juga disampaikan oleh staf ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek kepada BBC Indonesia .

"Saya tidak tahu pertemuan itu, biasanya kalau ada akan didampingi oleh Mendagri dan Menkopolhukam," jelas Reydonnyzar.

Pada Rabu (17/04) siang, juru bicara Presiden Julian Aldrian Pasha juga menyatakan, pertemuan Presiden Yudhoyono dan Gubernur Aceh belum diagendakan. "Mungkin dalam pekan ini," katanya, menjawab pertanyaan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengatakan, memiliki waktu 60 hari terhitung sejak hari ini Rabu (17/04) untuk melanjutkan dialog dengan pemerintah provinsi Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini.

Menkopolhukam Djoko Suyanto mengharapkan, selama dua bulan itu akan terjadi proses negosiasi baik secara politik atau hukum untuk menyelesaikan permasalahan bendera dan lambang Aceh.

Sejauh ini pihak pemerintah Aceh bersikukuh perda (qanun) tentang lambang dan bendera Aceh tidak melanggar hukum.

Perbedaan sikap antara pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi Aceh ini sempat melahirkan aksi massa kelompok pro dan kontra terhadap persoalan bendera Aceh. 

Sementara, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, walaupun proses penetapan bendera Aceh sudah sesuai dengan aturan, mereka bersedia untuk melakukan pembicaraan lanjutan soal ini dengan pemerintah pusat.

"Pendapat yang berbeda ini harus kita selesaikan, ini 'kan soal-soal kecil termasuk bendera ini," kata Zaini Abdullah.

"Bukan terakhir ini kami duduk bersama, kita akan ambil waktu lain untuk berbincang lebih lanjut kita tunggu saja waktunya," lanjutnya.

Pemerintah Aceh juga telah selesai menanggapi 13 koreksi terhadap sejumlah pasal dalam Qanun atau Perda Wali, Bendera dan Lambang.

Menyetujui Rekomendasi

Dalam jawabannya kepada Kementerian Dalam Negeri, mereka menyepakati secara lisan untuk mengubah dua pasal aturan salah-satunya adalah pencabutan aturan tentang pembacaan adzan saat upacara penaikan bendera merah putih.

"Pendapat yang berbeda ini harus kita selesaikan, ini kan soal-soal kecil termasuk bendera ini"

Dibagian lain, pemerintah pusat, yang tetap menganggap bendera Aceh itu melanggar peraturan, menyatakan memiliki waktu 60 hari terhitung sejak hari Rabu (17/04) mendatang untuk melanjutkan dialog dengan pemerintah provinsi Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini.

Menkopolhukam Djoko Suyanto mengharapkan, selama dua bulan itu akan terjadi proses negosiasi baik secara politik atau hukum untuk menyelesaikan permasalahan bendera dan lambang Aceh.

"Yang penting mereka sepakat untuk melakukan pertemuan lanjutan untuk mencari titik temu, mencari kompromi dari 13 poin yang kita sampaikan kepada mereka dan keputusan itu tidak bisa diambil hari ini kerana kita harus telaten dan sabar," kata Djoko Suyanto.  af/hh


latestnews

View Full Version