JAKARTA (voa-islam.com) - Ketua Komite Advokasi untuk Muslim Rohingya Arakan (KAMRA), ustadz Bernad Abdul Jabar menyampaikan bahwa setelah dua bulan dibentuk, KAMRA telah melakukan upaya nyata untuk membantu pengungsi muslim Rohingya.
Diantaranya, KAMRA telah mengupayakan agar para pengungsi yang berada di Aceh Besar tidak dideportasi ke negara asalnya, Myanmar.
“Selama satu minggu saya berada di Aceh, kita meminta kepada Pemda Aceh untuk tidak mendeportasi Muslim Rohingya yang terdampar di Pulau Aceh sebanyak 120 orang,” kata ustadz Bernad Abdul Jabar dalam rapat ijtimak Forum Umat Islam (FUI) dalam rangka membahas solidaritas untuk Muslim Rohingya di markas syariah FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Jum’at (19/4/2013).
Hal itu disepakati Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah dalam negosiasi bersama Ketua KAMRA ustadz Bernad Abdul Jabar. Kini, para pengungsi pun telah dipindahkan ke tempat yang layak. Selain itu KAMRA juga memberikan bantuan kepada para pengungsi sebesar 15 juta rupiah.
Ke depan, KAMRA akan mengupayakan usaha kongkrit guna memperjuangkan dan membela kaum muslimin Rohignya yang tertindas, diantaranya:
Menurut ustadz Bernad, pengungsi Rohingya kian lama kian bertambah dan harus segera mendapat penanganan. Untuk itu ia meminta kepada seluruh ormas-ormas Islam termasuk, lembaga sosial dan media-media Islam agar turut membantu dan mendukung usaha KAMRA dalam rangka membantu Muslim Rohingya.
“Kalau ini tidak didukung oleh Ormas-ormas Islam, lembaga-lembaga Islam yang lainnya maka ini tidak akan berjalan. Selama ini aksi peduli Suriah sudah ada, kemudian peduli Palestina juga sudah ada, Rohinya ini yang mendem, padahal jaraknya lebih dekat dengan kita,” tuturnya.[Ahmed Widad]