JAKARTA (voa-islam.com) – Setelah melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8 - 20 april 2013, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), akhirnya menyatakan bahwa ajaran dan paham keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari aqidah dan syariat Islam.
“Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus,” ucap Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin (22/4/2013), seperti diberitakan Antara.
Keluarnya fatwa MUI itu berdasarkan temuan dari tim investigasi MUI. Dalam investigasinya, MUI menemukan bahwa praktik-praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariat Islam yang dikerjakan oleh Eyang Subur antara lain melakukan praktik perdukunan, ramalan dan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.
Praktik perdukunan dan peramalan misalnya, selain mendapatkan hasil langsung, MUI juga menerima kesaksian dan pembuktian dari sejumlah orang bahwa Eyang Subur melakukan praktik yang dalam Islam sangat diharamkan tersebut.
Selain perdukunan, praktik pernikahan Eyang Subur yang langsung menikahi wanita lebih dari empat dalam satu waktu, dan secara bersamaan juga menjadi sorotan MUI. Terkait hal itu, MUI meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Meskipun melakukan penyimpangan, MUI menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Eyang Subur belum sampai pada hal Penodaan Agama. Maka, MUI meminta Eyang Subur untuk segera membuat pernyataan bertaubat dan MUI akan memantau apakah ia berubah atau tidak.
“Meski dinilai telah melakukan penyimpangan, namun praktik yang dilakukan Eyang Subur belum sampai pada penodaan agama,” ujar KH.Ma’ruf Amin.
Terhadap pengikut Eyang Subur, MUI meminta agar mereka berhenti mengikuti Eyang Subur. MUI juga meminta masyarakat, khususnya umat Islam untuk tidak terprovokasi. MUI berharap bahwa fatwa tersebut tidak dijadikan dalih oleh masyarakat melakukan tindak kekerasan. [Bekti]