JAKARTA (voa-islam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin menegaskan jika Eyang Subur tidak segera bertaubat setelah Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait ajaran dan faham keagamaannya yang menyimpang dari aqidah dan syariat Islam, maka MUI akan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
“Apabila dia (Eyang Subur -red) tidak bertaubat, maka MUI akan menyampaikan ini ke pihak kepolisian untuk diproses,” katanya saat mengeluarkan rilis fatwa tentang Eyang Subur di Jakarta, Senin (22/4/2013), seperti diberitakan Antara.
Menurut Ma’ruf, MUI tidak punya kewenangan untuk menindak Eyang Subur. Maka, demi menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat setelah MUI mengeluarkan fatwa tersebut, Eyang Subur diminta segera bertaubat.
“MUI tidak punya wewenang untuk mengeksekusi,” imbuhnya.
“Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus,” ucapnya.
Keluarnya fatwa MUI tersebut berdasarkan temuan dari tim investigasi MUI. Dalam investigasinya, MUI menemukan bahwa praktik-praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariat Islam yang dikerjakan oleh Eyang Subur antara lain melakukan praktik perdukunan, ramalan dan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. [Bekti]