JAKARTA (voa-islam.com) – Dalam jumpa pers yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tadi siang, para pimpinan MUI tidak lagi menyebut Eyang Subur, seperti yang biasa disapa oleh para pengikutnya, tapi cukup menyebut Pak Subur saja.
“Kita tidak menyebut Eyang, tapi Pak Subur saja,” kata Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin kepada wartawan di secretariat MUI, Jl. Proklamasi No. 51, Jakarta, Senin (22/4) siang.
Selain KH. Ma’ruf Amin, juga hadir dalam jumpa pers tersebut, seperti: KH. Cholil Ridwan, H. Amirsyah Tambunan, dan Umar Shihab selaku Ketua Tim Investigasi.
Diakui KH. Ma’ruf Amin, setelah terus dikejar-kejar wartawan, ditelepon siang- malam, MUI membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Umar Shihab.
Sejak itu dilakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang memiliki pengetahuan tentang Pak Subur, baik yang pro maupun kontra.
“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil tim investigasi membuat kesimpulan, lalu disampaikan pada Pimpinan Harian MUI untuk selanjutnya menugaskan Komisi fatwa untuk membuat fatwa tentang paham dan pengamalan keagamaan Subur,” kata KH. Ma’ruf.
Berikut keterangan pers Dewan Pimpinan MUI selengkapnya tentang Paham dan Pengamalan Keagamaan Subur:
Setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi atau tabayun terhadap paham dan pengamalan keagamaan Subur secara cermat, teliti, dan hati-hati, sejak tanggal 8 - 29 April 2013, dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan MUI, serta setelah Komisi Fatwa MUI melakukan Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013 untuk penetapan fatwa terkait.
MUI menjelaskan, ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syari’ah oleh Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat dalam waktu bersamaan, yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (iqrar) dan persaksian dari sejumlah orang yang terpercaya (syahadah). Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam waktu bersamaan.
MUI juga menemukan adanya praktek perdukunan dan peramalan oleh Subur, yang dibuktikan oleh kesaksian (syahadah) sejumlah orang yang jumlahnya yang sangat sulit untuk terjadinya kebohongan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktek tersebut. Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 2/Munas VII/MUI/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan.
Berdasarkan temuan tersebut, maka MUI menyimpulkan bahwa Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syari’ah Islam. Atas dasar itu, MUI meminta Subur untuk bertaubat dengan cara: melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya. MUI juga mendesak Subur untuk menghentikan praktek perdukunan dan peramalan.
Untuk kepentingan pertaubatan Subur, MUI akan memberikan bimbingan keagamaan sepenuhnya. [desastian]