JAKARTA (voa-islam.com) – KH. Cholil Ridwan, salah satu anggota Tim investigasi MUI kasus Subur, mengingatkan masyarakat luas, khususnya ormas Islam seperti GARIS, agar tidak anarkis dan main hakim sendiri, pasca dikeluarkannya Fatwa MUI tentang penyimpangan Subur.
“Bila Subur tetap melakukan praktek perdukunan, laporkan ke MUI dan pihak berwajib. Begitu juga, jika masyarakat menemui kasus yang mirip dengan paham keagamaan Subur, segera laporkan, ” kata KH. Cholil mengingatkan aktivis GARIS yang hadir dalam jumpa pers, Senin (22/4) siang.
Seperti diketahui, GARIS yang dipimpin oleh H. Chep Hernawan, pernah mengawal Adi Bing Slamet saat mendatangi kantor MUI Pusat belum lama ini untuk mengadukan ajaran sesat Subur. Adi datang bersama para korban ajaran Eyang Subur lainnya. Diantara rombongan ketika itu juga hadir para Laskar Pendekar Jalak Banten, dan Ketua DPD GARIS Jakarta Adang Hermansyah.
KH. Cholil Ridwan menegaskan, jika masih ada eyang-eyang Subur yang lain, segera hentikan praktek perdukunan dan peramalan, sebelum dimasalahkan oleh masyarakat luas.
Ketua MUI KH. Maruf Amin sebelumnya mengatakan, MUI tidak ingin ada pihak-pihak tertentu yang menuduh fatwa MUI terkait kasus Subur, sebagai pemicu aksi kekerasan (anarkis). “Jangan dijadikan dalih untuk melakukan kekerasan, seraya mengatakan, ini gara-gara fatwa MUI.Terus terang, MUI sudah sering dituduh seperti itu,” ujar kiai. [desastian]