JAKARTA (voa-islam.com) – Dalam konferensi pers di Sekretariat MUI Pusat, perwakilan ormas Islam GARIS bertanya kepada MUI, kenapa kasus Subur tidak dikatakan sebagai aliran sesat atau penodaan agama?
Dijelaskan KH. Maruf Amin, MUI menggunakan istilah menyimpang, yang sama maknanya dengan nyeleweng dari ajaran agama. “Kenapa MUI tidak gunakan istilah sesat? Sebenarnya tidak beda istilah menyimpang dengan sesat. Hanya saja MUI lebih halus menggunakan istilah, yakni menyimpang.”
KH. Maruf juga mengatakan, kasus Subur belum sampai pada penilaian aliran sesat, tapi lebih kepada pada pemahaman dan pengamalan keagamaan Subur. “Subur memang sudah menyimpang. Namun, MUI berharap Pak Subur melakukan rujuq ila haq, tobat dan kembali ke jalan yang benar. Tentu disertai dengan amal shaleh. Seperti inilah pendekatan MUI.”
Dikatakan KH. Maruf Amin, MUI memang belum sampai pada penyebutan penodaan agama, tapi lebih kepada penyimpangan. Bila Subur tidak mau bertobat, MUI akan sampaikan ini pada pihak kepolisian. Jadi yang menentukan pidana atau tidak adalah tugas kepolisian. MUI tidak punya kewenangan eksekusi. “Kita lihat saja, bagaimana respon dan reaksi Pak Subur nanti.”
Efek jera bisa dilakukan pada Subur, jika yang bersangkutan membandel. Tugas selanjutnya menjadi tugas kepolisian untuk memproses hukumnya, sehingga ada tindakan untuk menimbulkan efek jera. “MUI akan bekerjasama dengan polisi untuk menindak Subur jika membandel dan tidak mau bertobat. Jadi kita ada aturannya. Saya kira, Keputusan MUI ini sudah sangat tegas. Pihak berwajib nanti yang akan memantau dan melakukan pengawasan.”
Saat ditanya, kenapa MUI selalu terlambat mengeluarkan fatwa. Kenapa MUI tidak menjemput bola, mengingat banyak eyang-eyang lain yang melakukan praktek perdukunan dan peramalan ditengah masyarakat?
“MUI tugasnya merepon, bukan menjemput bola. Diakui, MUI Pusat tidak cukup orang untuk melakukan pengawasan dimana-mana. Itulah sebabnya, ada MUI daerah, ormas Islam, dan masyarakat. Jika masyarakat atau ormas Islam melihat sesuatu yang menyimpang, segera laporkan ke MUI, dan MUI akan membuat fatwanya.
Jadi, MUI tidak bisa berdiri sendiri. MUI bersama ormas Islam dan masyarakat melakukan kerjasama. MUI minta diinformasikan bila ada kejadian yang menyimpang tadi. “Karena MUI tidak tahu atau belum tau. Kalau sudah tahu, MUI langsung action.”
Lalu bagaimana sikap MUI terhadap Adi bing Slamet? Umar Shihab menjelaskan, dulu Adi bing Slamet memang pernah melakukan kesalahan, tapi Adi sudah menyatakan tobatan nasuha, sementara Subur tidak tahu ajaran Islam dengan sempurna. [desastian]