JAKARTA (voa-islam.com) – Prinsipnya, tahun 2005 Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan Fatwa tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah). Fatwa itu merupakan respon MUI saat maraknya tayangan perdukunan dan peramalan di media cetak maupun elektronik.
“Bahkan Fatwa MUI itu sudah direspon oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sejak dikeluarkan fatwa tentang larangan perdukunan dan peramalan di televisi, tayangan-tayangan itu mulai hilang, tapi sekarang muncul kembali, tentunya dengan tayangan serupa. Karena itu MUI mengingatkan otoritas terkait seperti KPI untuk menghentikan tayangan mistik tersebut,” ungkap anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub kepada voa-islam, Senin (22/4).
Dikatakan Ustadz Aminudin, KPI sudah punya rambu-rambu sebuah tayangan, yang bersumber dari norma agama dan nilai-nilai budaya. “Tinggal law enforcement dari KPI, mengapa ada pembiaran tayangan mistik itu muncul lagi, padahal sebelumnya sempat menghilang.”
Ketika ditanya, boleh stasiun TV menghadirkan paranormal seperti Ki Joko Bodo dalam sebuah program tayangan tertentu? Dikatakan anggota MUI itu, menghadirkan paranornmal sebagai narasumber konteksnya apa? Jika tidak terkait dengan perdukunan dan peramalan, silahkan saja. Tapi kalau konteksnya terkait perdukunan danperamalan, maka ini pelanggaaran.
“Hadirkan paranormal untuk melakukan praktek perdukunan dan peramalan adalah pelanggaran akidah. Dan itu bertentangan dengan akidah Islam,” ujarnya.
MUI menilai, ada beberapa tayangan yang dulu sudah dihilangkan, sekarang dihidupkan kembali. Tapi memang tidak segencar dulu. “Biasanya tayangan yang menghadirkan paranormal untuk meramal, terjadi di awal tahun baru. KPI seharusnya sudah bisa melakukan antisipasi pada media yang bersangkutan untuk tidak menayangkan acara peramalan tersebut.”
Di MUI sendiri ada Komisi Infokom, yang mencermati tayangan yang ada. Mengingat yang bisa melakukan law enforcemen adalah negara yang memiliki otoritas, maka infokom MUI hanya sebatas menyampaikan surat protes untuk mengingatkan KPI untuk melakukan tindakan kepada stasiun TV yang nakal.
MUI belum mengidentifikasi tayangan-tayangan apa saja yang dikatakan sebagai pelanggaran. MUI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke MUI jika ada tayangan yang merusak akidah seperti peramalan dan perdukunan. MUI akan sampaikan ke KPI untuk segera ditertibkan, menegur dan memberi sanksi. [desastian]