JAKARTA (voa-islam.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin kepada wartawan menyatakan dukungannya atas Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Santet yang kini sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“MUI terus dukung RUU Santet. Mengingat santet adalah bagian dari sihir. Soal pembuktiannya harus dicari, seperti halnya kasus perzinahan, ketika diminta pembuktian atau mencari siapa ayah bilogiosnya. Awalnya sulit, tapi setelah ada tes DNA, bukti itu bisa diketahui. Inilah yang namanya kemajuan teknologi. Kita harapkan, pembuktikan kasus santet bisa dilacak dan dicari,” ungkap KH. Ma’ruf Amin.
MUI menegaskan sepakat agar pasal santet dimasuk dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dikatakan Kiai Ma’ruf, santet yang merupakan bagian dari sihir itu dijelaskan dalam Alquran dan Hadist Nabi."Di Alquran ada, disabda Nabi juga ada. Sihir itu tidak baik, itu harus dihilangkan. Kami setuju kalau itu masuk dipidana," ujar Mar'ruf.
Ma'ruf menegaskan kembali bahwa dari segi agama santet itu ada dan berbahaya serta ada pengaruhnya. Sementara terkait perdukunan, Ma'ruf mengatakan bahwa sejak lama MUI mengeluarkan fatwa haram terkait praktek perdukunan.
"Kalau soal menyangkut perdukunan itu memang dari dulu diharamkan. Kami sudah mengeluarkan fatwa soal haram soal perdukunan ini. Kita harapkan ahli hukum pidana bisa mencari model pembuktiannya seperti apa," tuturnya. Kabarnya, dasar dibuatnya RUU ini adalah adanya penipuan berdalih ilmu gaib. [Desastian]