BANDUNG (voa-islam.com) – Pembunuhan yang dilakukan oknum anggota TNI Prada Mart Azzanul Ikhwan boleh dibilang sadis. Prajurit itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya Shinta Mustika (18) yang tengah hamil 8 bulan dan ibu pacarnya, Opon (39) dalam waktu bersamaan.
Atas perbuatan sadisnya itu, Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada oknum anggota TNI Prada Mart Azzanul Ikhwan.
Kasus pembunuhan oleh oknum anggota TNI di Garut itu terjadi pada 11 Februari 2013. Kasusnya berawal ketika Shinta (18) yang merupakan teman dekat pelaku meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Opon (39), ibu kandung Shinta, yang tidak terima dengan kehamilan anaknya, bersama Shinta mendatangi pelaku ke markas kesatriannya di daerah Cikajang, Garut, untuk meminta pertanggungjawaban dan mengancam akan melaporkan pelaku ke komandannya jika terdakwa tidak mau mengakui kehamilan Shinta.
Atas ancaman orangtua Shinta tersebut, korban gelap mata hingga akhirnya melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur terhadap Opon dan Shinta yang saat itu tengah mengandung. Keduanya dibunuh di sebuah kebun kentang di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Opon tewas dengan 12 luka tusukan, sedangkan Shinta yang tengah hamil 8 bulan menderita 18 luka tusukan. Pada kasus ini petugas POM TNI menyita satu unit sepeda motor, sebuah helm, dua unit ponsel, sebilah sangkur, tas, pakaian korban dan uang pecahan Rp 5 0.000 senilai Rp 1,5 juta.
Kesaksian
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Sugeng Sutrisno itu terungkap pembunuhan diketahui oleh saksi Amat (25), tukang ojek yang kebetulan melintas di lokasi pembunuhan di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, pada Senin (11/2/2013) lalu.
Amat mengaku melihat Azanul sedang mencekik korban dalam posisi tertidur. Amat juga sempat menghampirinya, tetapi dia disuruh pergi oleh Azzanul.
Setelah menjauh dari lokasi pembunuhan, Amat melapor kepada warga sekitar bahwa dirinya melihat perkelahian dan penganiayaan. Beberapa lama kemudian, warga berusaha mencari lokasi tersebut, karena Amat langsung pergi setelah melapor dan tanpa menunjukkan lokasinya kepada warga.
Akhirnya warga menemukan lokasi pembunuhan wanita hamil dan ibunya di Kampung Panagan. Kedua perempuan itu didapati sudah bersimbah darah. Warga pun ramai-ramai membawa kedua korban ke rumah sakit.
Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH dalam amar putusannya, Rabu (24/4/2013) mengatakan, "Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga nyawa sekaligus. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.
Mendengar vonis mati tersebut, terdakwa pun langsung tertunduk lesu. Sementara pengunjung sidang yang didominasi oleh keluarga korban langsung meneriakkan takbir. "Saya puas, saya bahagia. Keinginan kami terkabul. Terima kasih majelis hakim," kata H Juju Dadan (45), suami sekaligus ayah korban, seusai persidangan.
Hukuman mati kepada Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) adalah pelajaran terburuk bagi prajurit TNI lainnya. Vonis hukuman seberat itu adalah untuk memberi efek jera bagi prajurit lainnya.Demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno usai membacakan vonis di Pengadilan Militer II-09, Jl Soekarno Hatta, Bandung. [desastian/dbs]