JEMBER (voa-islam.com) – Kabar menggembirakan dan mengharukan datang dari keluarga nenek Artija (70). Disiarkan langsung televisi swasta malam tadi, pertikaian ibu-anak ini berakhir damai, setelah terjadi mediasi oleh pihak ketiga. Keduanya saling berpelukan, dan sang ibu menerima maaf putrinya itu. Tangis haru pun mewarnai. Perdamaian juga ditandai dengan dicabutnya gugatan hukum Manisah (putrinya) kepada ibunya yang telah tua renta.
Seperti diberitakan media massa, nenek Artija diadili, lantaran dituduh oleh anak kandungnya sendiri mencuri empat batang pohon bayur, yang pernah ditanamnya di tanah pekarangan samping rumahnya.
Padahal pohon tersebut ditebang untuk keperluan merenovasi rumah yang nantinya akan diwariskan ke cucunya. Meski mengaku sangat kecewa, namun nenek Artija masih membuka pintu maaf bagi anaknya. Peristiwa penebangan pohon yang dipermasalahkan itu sendiri berlangsung pada Oktober 2012.
Manisah sendiri mengaku tidak bermaksud memenjarakan sang ibu, melainkan kakaknya Muhammad Ismail serta sang keponakan Muhammad Syafii ke polisi. Keduanya menurut Manisah adalah yang telah menebang pohon. Nenek Artija ikut terseret setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus sepele ini. Berkas perkaranya telah dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jember.
Syafii sendiri mengaku tidak pernah merasa menebang pohon, seperti yang dituduhkan Manisah. Yang dilakukan hanya menuruti perintah nenek Artija, untuk menebang pohon guna merenovasi rumah.
Nenek Artija, warga Kelurahan Wirolegi, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, kerap menangis setiap kali berlangsung persidangan. Masyarakat setempat menyayangkan kasus sepele yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tersebut bisa sampai ke ranah hukum. [desastian/dbs]