View Full Version
Senin, 29 Apr 2013

JAT Jateng Tangkap Tangan Pengedar Miras 1 Mobil Penuh di Klaten

SOLO (voa-islam.com) – Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) Imaroh Wilayah Jawa Tengah Minggu (28/4/2013) siang menggelar konferensi press (konpres) terkait hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di daerah Klaten dan Semarang.

Konpres yang digelar di Gedung Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Tengah yang beralamat di Pabelan, Kartosuro, Jawa Tengah disampaikan oleh Ustadz Surowijoyo selaku Amir JAT Jateng dan didampingi oleh Ustadz Yudho Ratmiko selaku Qoid Hisbah JAT Markaziyyah dan juga Endro Sudarsono selaku Humas JAT.

“JAT Wilayah Jateng telah berhasil menangkap tangan 1 Mobil L300 dengan plat mobil H 1804 HF pada hari Jumat 26 April 2013 jam 10 pagi, yang berisi Minuman Keras jenis Vodka, Anggur Merah, Anggur Putih di dukuh Togaten Baru, Desa Jetis Wetan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Beberapa kasus yang sama juga ditemukan di daerah  Semarang ditemukan pabrik dan distributornya,” ucapnya.

...JAT Wilayah Jateng telah berhasil menangkap tangan 1 Mobil L300 dengan plat mobil H 1804 HF pada hari Jumat 26 April 2013 jam 10 pagi, yang berisi Minuman Keras jenis Vodka, Anggur Merah, Anggur Putih di Klaten. Beberapa kasus yang sama juga ditemukan di daerah  Semarang ditemukan pabrik dan distributornya...

Menurut Cak Rowi –sapaan akrab Ustadz Surowijoyo-, JAT akan tetap memantau jalaannya proses hukum terkait temuan tangan peredaran miras yang dilakukan JAT untuk menyelamatkan masyarakat dari pekat.

“JAT Wilayah Jateng meminta kepada Kapolsek Pedan atau Kapolres Klaten agar tetap memproses secara hukum dan menutup toko Ngeseng sebagai tempat penjualan Miras. Dan Kapolsek Pedan, AKP Kamiran kepada perwakilan JAT di Klaten mengucapkan terima kasih atas temuan tersebut,” tambahnya.

Disamping temuan dan tangkap tangan peredaran miras berikut pengedarnya, JAT Jateng meminta dan mendesak kepada Kapolda Jateng untuk menggiatkan operasi terhadap Miras, khususnya di Minimarket, Supermarket, Swalayan, Diskotik, Café maupun Karaoke.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengirimkan surat himbauan kepada Kapolda untuk menseriusi pekat ini. Disamping itu, kami sekaligus berikan peringatan kepada toko-toko, minimarket, swalayan dan supermarket terkait dengan peredaran minuman keras baik dalam bentuk sofdrink yang berkadar alkohol 4,8%  maupun jamu yang mengandung alkohol 14%. Karena kami kira peredaran miras ini juga masuk ke toko-toko tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, JAT Markaziyyah Mengadakan Dauroh Nasional Amar Ma'ruf Nahi Mungkar (AMANAR) yang dihadiri seluruh anggota kelaskaran JAT seluruh Indonesia, mulai dari Wilayah Bima, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta dan Banten.

Acara tersebut bertujuan untuk menambah pembekalan dalam ilmu syar’i, study kasus, kajian tematik, dan simulasi serta kwalitas fisik anggota laskarnya. Harapannya, secara kwantitas dan kwalitas kegiatan amar ma’ruf nahi munkar bisa ditingkatkan didaerahnya masing-masing. [Bekti]


latestnews

View Full Version