KENDAL (voa-islam.com) - The Islamic Study and Action Centre (ISAC) mengungkapkan adanya penculikan seorang aktivis Islam bernama Iwan beberapa hari yang lalu.
Dalam rilis kronologis yang disampaikan sekretaris ISAC, Endro Sudarsono, peristiwa penculikan itu terjadi di rumah kontrakannya di desa Tambaksari RT 2 RW 1 Rowosari Kendal, pada hari Rabu 8 April 2013 waktu Magrib. Iwan adalah nama panggilan dan nama lengkapnya Purnawan Adi Sasongko.
Menurut Sumber dari Keluarga Iwan, bahwa menjelang maghrib Iwan baru saja pulang dari kerja kemudian masuk rumah. Kemudian Iwan langsung ke kamar mandi dan menunggu kedua anaknya yang masih berusia 6, 4 dan 1 tahun. Iwan sempat mengeluh pada istrinya bahwa Ia merasa sakit. Kemudian istrinya menanyakan kepada Iwan mau shalat maghrib di Masjid atau di rumah. Kemudian Iwan memutuskan untuk sholat maghrib di rumah. Sebelum Sholat Iwan pun diminta istri untuk makan dulu.
Penculikan Biadab
Ketika Iwan sedang menunaikan shalat maghrib, kemudian terdengar suara dobrakan dari pintu depan dan suara tembakan dua kali. Pintu belakang dan samping juga didobrak. Kemudian masuklah beberapa orang dan langsung membawa Iwan yang sedang melaksanakan shalat maghrib.
Spontan kedua anaknya langsung berteriak menangis histeris. Namun justru anak yang usia 6 tahun ini dibentak sisuruh diam dan ditodong dengan senjata. Istri Iwan yang hendak berdiri pun dilarang. Kemudian Iwan diikat dengan tali yang berwarna putih. Sementara itu diluar sudah disiapkan mobil sebanhyak 5 buah. Diceritakan pula bahwa kondisi lemari di rumah Iwan sudah berantakan.
Tuntutan ISAC terkait Penculikan Iwan
Ketika Iwan sudah di luar, 1 orang di dalam rumah menanyakan alat komunikasi kepada istrinya. Dijawab istri Iwan kalau HP-nya didepan TV, kemudian HP diambil dengan tanpa ijin. Ciri-ciri Gerombolan Penculik
Ketika di konfirmasi ke Polres Kendal melalui Kasat Intel AKP Abdullah, ternyata Iwan tidak berada di Polres Kendal. Keluarga juga tidak diberi surat penangkapan maupun surat penyitaan. Terkait hal ini ISAC meminta kepada :
Pertama, Kapolri untuk menjelaskan status Iwan apakah ditangkap Densus 88 atau tidak, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warganya termasuk anak-anak.
Kedua, kepada Komnas HAM untuk terjun dilapangan, untuk olah TKP atas dugaan pelanggaran HAM
Ketiga, kepada Komnas Perlindungan Anak untuk aktif merespon atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak khususnya pasal 80 UU Perlindungan Anak. [Ahmed Widad]