View Full Version
Kamis, 23 May 2013

Pihak Berwenang Harus Usut Kematian Tak Wajar Para Terduga Teroris

BATANG (voa-islam.com) -  Pihak berwenang seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya yang konsen dalam masalah kemanusian harus segera mengusut kematian sejumlah aktivis Islam yang dibunuh Densus 88. Pasalnya, aktivis Islam tersebut baru sebatas sebagai terduga teroris, belum tersangka apalagi terdakwa.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ustadz Abu Ayyas, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam Pekalongan (DPW FPI Pekalongan) seusai menyolatkan jenazah Basari bersama ratusan pelayat lainnya, Selasa (21/5/2013) pagi di Batang, Jateng. Menurutnya, selama ini para terduga teroris tersebut dilihat dari jasad jenazahnya banyak yang tak lazim.

“Jika kemarin kepolisian mengatakan bahwa jenazah Ustadz Basari meninggal setelah insiden baku tembak dengan Densus 88, tapi faktanya tadi sebagaimana pihak keluarga menyampaikan kepada kami, tak ada satupun bekas luka tembakan ditubuh beliau,” katanya kepada voa-islam.com dan sejumlah wartawan lainnya.

Dengan fenomena seperti itu yang terjadi pada jasad Basari, Ustadz Abu Ayyas menduga ada yang tak wajar dalam proses dan penyebab kematiannya. Untuk itu, dirinya mendesak kepada pihak berwenang yang mengurusi hal seperti itu untuk mengusut kematian tak wajar jenazah Basari dan terduga teroris lainnya.

“Jelas ini adalah kematian yang aneh, tak wajar. Apalagi ditubuh Ustadz Basari terdapat luka-luka lebam seperti pukulan benda tumpul, tulang lehernya yang remuk (hancur -red), dan wajah yang rusak. Untuk itu saya mendesak agar pihak berwenang seperti Komnas HAM segera mengusut hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris The Islamic Study and Action Centre (ISAC), Endro Sudarsono menilai bahwa jenazah Basari telah ditangkap dalam keadaan hidup-hidup sebelum hari Kamis (9/5/2013), pada waktu kepolisian merilis telah terjadi “baku tembak” disebuah rumah di Kebumen, Jateng.

“Menurut ISAC, kematian Basari tidak wajar. Basari bisa jadi telah ditangkap hidup sebelumnya sehingga ada “perlakuan khusus” dari anggota Polri yang menyebabkan bagian pundak tulangnya kelihatan lepas, ada bekas luka di dada dan wajah Basari remuk dan lebam,” Ujar Endro, Rabu (22/5/2013) di Solo.

Dengan tidak ditemukannya luka tembak ditubuh Basari, mengundang spekulasi bahwa telah terjadi penganiayaan, penyiksaan, penyiksaan dan bahkan bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana terhadap Basari yang dilakukan Densus 88.

“Hal ini sangatlah kejam, tidak manusiawi dan tidak beradab. Walaupun statusnya terduga/tersangka, Polri mestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Diperadilan manapun yang berhak mengatakan seseorang bersalah bukanlah polisi, Jaksa ataupun pengacara, namun Hakim. Itupun melalui proses pembuktian yang jujur dan adil,” pungkasnya. [Khalid Khalifah]


latestnews

View Full Version