View Full Version
Kamis, 23 May 2013

Eks LDII & Komisi Pengkajian MUI Bogor Bantah Tuduhan Langgar Etika

JAKARTA (voa-islam.com) – Pengajian terbuka yang diadakan pada 23 April 2013 di Bogor dan perihal Berita Acara & Laporan Pengajian Bulanan MUI Kota Bogor tentang Klarifikasi ajaran dan aqidah LDII,  malah ditentang sendiri oleh Ketua MUI Bogor sebagai hal yang melanggar etika. Namun Sekjen Forum Rujuq Ila Haq (FRIH) Adam Amrullah dan Ketua Komisi Pengkajian MUI Bogor justru merasa heran jika disebut melanggar etika. Dimana pelanggaran etikanya?

Adam Amrullah kepada voa-islam mengatakan, ormas Islam harus mendesak MUI Pusat dan LDII seputar Surat MUI yang aslinya belum sah karena belum ada capnya.  Tetapi surat yang ada di tangan LDII justru sudah ada cap MUI-nya. Dan surat ini yang “dijual oleh LDII” untuk mengelabui ormas dan tokoh-tokoh Islam.

Dikatakan Adam, berita acara laporan klarifikasi pengajian terbuka tanggal 23 April telah ditandatangani sebagian besar pengurus MUI Bogor justru sangat sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi pada acara Klarifikasi LDII tersebut, dan sesuai dengan suara keadilan dan hati nurani. “Acara tersebut dihadiri banyak orang, ada rekaman audio dan video, juga dihadiri banyak ormas serta wartawan. Mereka adalah saksinya,” kata Adam.

Berikut adalah pernyataan Komisi Pengkajian yang diterima voa-islam melalui BBM (Black Berry Massenger) mantan LDII yang tergabung dalam Forum Rujuq Ila Haq:”Ass, Yth, Dewan Panasihat MUI, Ketua Komisi, pengurus harian, saya tim dari Komisi IV masih tidak mengerti (terima), mengapa berita acara laporan klarifikasi pengajian terbuka tanggal 23 April yang telah ditandatangani sebagian besar pengurus tersebut diganjal dan dianggap melanggar etika, dan yang dianggap melanggar hanya komisi IV. Padahal pengajian tersebut terbuka dan dihadiri seluruh pengurus ormas Islam dan juga wartawan. Artinya bukanpengajian khusus (tertutup) komisi IV tentang LDII.”

Masih dalam BBM tersebut, “Komisi IV belum pernah dapat instruksi dari Ketua Umum untuk meneliti LDII. Bahkan yang ngotot undang LDII juga Ketua Umum. Dalam SMS undangan  maupun undangan tertulis, instruksi kepada seluruh Ketua Komisi, Ketua MUI Kecamatan, Ketua MUI Kelurahan.

“Dalam rapat instruksi Ketum pada pengurus untuk menyiapkan pertanyaan klarifikasi. Artinya seluruh pengurus dan juga ormas-ormas yang hadir punya hak yang sama untuk menyimpulkan dan memberi pernyataan mengenai hasil pengkajian klarifikasi tersebut, dan pernyataan tersebut telah ditandatangani bersama pengurus mayoritas , kecuali yang tidak mau. Maka kesimpulan tersebut sah, tidak melanggar etika dan bersifat terbuka untuk diketahui public atau dipublikasikan. Justru pernyataan Ketum dari  Radar Bogor yang menyatakan tidak sesat itulah yang disebut kebohongan public, yang perlu diluruskan. Salam.” Demikian BBM Komisi Pengkajian MUI Kota Bogor. [desastian]


latestnews

View Full Version