SABANG (voa-islam.com) - Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh, Jumat (24/5/2013) pukul 11.30 WIB, mengadukan Waka Polresta Sabang, Kompol Saiful B Lubis, ke Polda Aceh. Pengaduan ini terkait aksi Kompol Saiful B Lubis yang menghentikan prosesi pelaksanaan hukuman cambuk kepada salah seorang anggota Polres Sabang yang terbukti terlibat maisir jenis toto gelap (togel) di depan masjid Subussalam, Kota Sabang, Kamis (23/5) siang.
Pengaduan terhadap Waka Polres Sabang ke Polda Aceh dilakukan langsung oleh Ketua TPM Aceh, Safaruddin SH, didampingi pengurus Rabithah Thaliban Aceh (RTA), Tgk Teuku Zulkhairi dan anggota Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), M Saman. “Tindakan Kompol Saiful B Lubis merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap Aceh dan Islam sekaligus,” kata Safaruddin usai membuat pengaduan.
Laporan TPM itu diterima oleh Briptu Ifajar di Mapolda Aceh, dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/60/V/2013/Yanduan. “Kami meminta agar Kompol Saiful B Lubis dikeluarkan dari Aceh karena yang bersangkutan tidak menghormati norma-norma yang berlaku di Aceh. Kompol Saiful agar dipindahtugaskan ke daerah yang tidak memberlakukan Syariat Islam seperti Papua, atau Ujung Kulon. Pihak Polda berjanji akan segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Safaruddin.
Ditambahkan Safaruddin, ada tiga alasan mengusir Kompol Saiful B dari Aceh. “Pertama, dia tidak mau menghormati Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Kedua, dia telah melawan UUPA. Ketiga, hal ini dapat mengganggu perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh. UUPA dan Syariat Islam itu adalah bagian kompensasi damai Aceh, dan Kompol Saiful B tidak mau menghormatinya. Padahal, pada pasal 126 ayat (2) UUPA disebutkan, setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam.,” sambung Safaruddin.
Safaruddin menambahkan, jika kejadian ini dibiarkan maka dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan Syariat Islam di Aceh. Sebab, Kompol Saiful B tidak menghormati keberadaan pejabat-pejabat yang hadir di situ seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kasatpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, unsur Mahkamah Syar’iyah, dan jaksa dari Kejari Sabang, serta perwakilan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang semua mereka telah siap untuk mengeksekusi putusan pengadilan.
“Tindakan Waka Polres Sabang itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Selain telah melecehkan Syariat Islam dan kultur Aceh, tindakan ini akan berdampak merajalelanya aksi kejahatan dan kriminal di Sabang. Pihak lain nantinya akan menentang pemberantasan kemaksiatan dalam masyarakat karena mendapat pembelaan dari petinggi Polres. Ini tentu sangat berbahaya bagi masa depan Aceh,” ujar Safaruddin.
“Jadi, jangan sampai gara-gara ingin mempertahankan Kompol Saiful B tapi masa depan Aceh hancur. Kan lebih baik memindahkan dia dari Aceh daripada membiarkan Aceh hancur gara-gara tindakan konyol Kompol Saiful B itu. TPM bersama RTA dan KWPSI akan mengawal aduan ini hingga tuntas,” pungkas Safaruddin. [Widad]