View Full Version
Sabtu, 25 May 2013

ISAC: Densus Lakukan Pelanggaran Hukum Terkait Kematian Basari & Bayu

SOLO (voa-islam.com) – Terkait kematian yang tidak wajar terhadap Basari Rahman alias Ahmad Basari dan Bayu Setianto alias Ustadz Harun, The Islamic Study and Action Centre (ISAC) melalui sekretarisnya, Endro Sudarsono menilai ada pelanggaran hukum dan HAM yang telah dilakukan Densus 88.

Dari segi penyebab kematian hingga kondisi tubuh kedua aktivis Islam yang tidak lazim itulah yang mendasari ISAC mengeluarkan pernyataan sikap tersebut. Penyebab kematian kedua aktivis Islam yang diklaim oleh kepolisian setelah terjadi baku tembak dengan Densus 88 di Kebumen, Jawa Tengah jelas sekali sebuah kebohongan publik yang luar biasa.

Pasalnya, sebagaimana kesaksian dari keluarga dan kerabat kedua korban pembunuhan Densus 88 ini saat memandikan jenazah mereka di RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, dalam jasad Basari dan Bayu tidak ditemukan satupun bekas luka tembakan.

...Hal ini sangatlah kejam, tidak manusiawi dan tidak beradab. Walaupun statusnya terduga/tersangka, Polri mestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Diperadilan manapun yang berhak mengatakan seseorang bersalah bukanlah polisi, jaksa ataupun pengacara, namun hakim...

Sedangkan kondisi tubuh keduanya dari dada hingga kepala yang rusak, memar-memar dan lebam yang diakibatkan pukulan benda tumpul semakin menguatkan dugaan ISAC bahwa telah terjadi penyiksaan dan penganiayaan terhadap jasad Bayu dan Basari sebelum keduanya meninggal dunia.

“Hal ini sangatlah kejam, tidak manusiawi dan tidak beradab. Walaupun statusnya terduga/tersangka, Polri mestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Diperadilan manapun yang berhak mengatakan seseorang bersalah bukanlah polisi, jaksa ataupun pengacara, namun hakim. Itupun melalui proses pembuktian yang jujur dan adil,” kata Endro kepada voa-islam.com pada Jum’at (24/5/2013) di Solo, Jawa Tengah.

...Kami menyangsikan ada baku tembak di TKP Kebumen. ISAC juga berpendapat ada pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia yang dilakukan oleh anggota Polri (Densus 88 -red) dalam penyergapan di Kebumen, khususnya dalam kematian Basari dan Bayu...

Oleh karena itu, ISAC-pun meragukan keteragan kepolisian yang menyebutkan bahwa keduanya meninggal lantaran baku tembak dengan Densus 88 di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kembaran, Desa Ungaran, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2013).

“Kami menyangsikan ada baku tembak di TKP Kebumen. ISAC juga berpendapat ada pelanggaran hukum dan HAM di Indonesia yang dilakukan oleh anggota Polri (Densus 88 -red) dalam penyergapan di Kebumen, khususnya dalam kematian Basari dan Bayu,” tegasnya. [Khalid Khalifah]


latestnews

View Full Version