BATANG (voa-islam.com) - The Islamic Study and Action Center (ISAC) mengungkapkan pada Jenazah Abu Roban terdapat tiga luka tembak. Kesaksian ini dihimpun dari para saksi mata yang melihat jenazah Abu Roban di rumah duka di daerah Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Batang, Jawa Tengah, Sabtu (25/5/2013).
Abu Roban gugur ditembak mati Detasemen Khusus 88 di Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2013). Setelah itu jenazahnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk di autopssi kemudian dipindah ke RS Polri, Jakarta Timur untuk proses identifikasi.
Informasi yang diperoleh ISAC menyebutkan bahwa Jenazah Abu Roban terdapat luka tembak dibagian kaki, tangan sebelah kanan dan dada. Menurut investigasi ISAC yang dihimpun dari saksi di TKP sebenarnya tembak mati terhadap Abu Roban tidak perlu terjadi.
Kronologi Penembakan Densus 88 Anti Teror
Diceritakan bahwa pada saat itu penngerebekan di di jalan Kalangsono, Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Rabu (8/5/2013) sore sekitar pukul 15.00 WIB, adik Abu Roban, Supiyanto diajak Abu Roban untuk memperbaiki kendaraan roda dua milik Abu Roban ke bengkel motor yang berada tak jauh dari rumah kontrakan Abu Roban. Supiyanto membawa motor sendiri berada dibelakang dan mengikuti Abu Roban yang berada didepannya.
Diceritakan oleh para saksi tak berselang lama, dua orang yang menaiki satu kendaraan bermotor langsung memepet Supiyanto dan menendangnya hingga jatuh tersungkur ke jalan raya. Mendengar ada seseorang yang jatuh dari motor, Abu Roban langsung menghentikan motornya dan hendak berusaha untuk menolongnya.
Orang yang pertama kali hendak menolong Supiyanto adalah Abu Roban. Namun saat hendak membangunkan Supiyanto, Abu Roban langsung dikepung oleh beberapa orang tinggi besar dan berbadan tegap yang keluar dari mobil Avanza. Seketika itu pula, tanpa adanya percakapan, Abu Roban langsung ditembak kakinya oleh orang tersebut. Selanjutnya Abu Roban ditembak lagi dibagian tangan dan dadanya.
Semestinya Cukup Melumpuhkan
Densus 88 Sebagai salah satu unit khusus Polri mestinya berbuat yang terbaik. Tindakan tembak mati diperlukan jika situasi betul-betul darurat, terpaksa serta mengancam jiwa aparat. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP Abu roban, tidak ada hal yang sifatnya darurat atau mengancam jiwa aparat.
Ketika Abu Roban sudah ditembak kaki dan tangannya, terduga bisa dikategorikan sudah lumpuh, jadi tidak perlu tembak mati. Apalagi kekuatan personil, kemampuan dan persenjataan lebih lengkap dari pada seorang Abu Roban yang hanya lulusan SD?
Kepentingan Asing atau Bukan ?
Di Indosesia menembak mati terduga pelaku kejahatan bukanlah satu-satunya prestasi Polri, apalagi oleh Densus 88 . Dikatakan berprestasi dan profesioanl jika Polri sanggup membuktikan di pengadilan dengan cara-cara fair, tidak melanggar hukum, tidak pula melanggar HAM dan termasuk adanya kebebasan memilih pengacara.
Jika hal ini tidak dilakukan oleh polri, dikawatirkan adanya anggapan bahwa yang dilakukan Densus 88 terdapat unsur kriminalisasi, terorisasi, rekayasa ataupun operasi intelijen yang target operasinya kebanyakan dari kelompok Muslim. Jika anggapan ini benar, maka Indonesia telah keliru bekarja sama dengan Amerika dan Australia terhadap pemberantasan terorisme di Indonesia. [Endro. S]