SOLO (voa-islam.com) – Saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional "Reinterpretasi Konsep Jihad" dan Bedah Buku “Antara Jihad dan Terorisme” karya tokoh Salafi Dzulqornain M Sunusi yang bertempat di Graha IAIN Surakarta, pada Kamis (30/5/2013), Dr. Aidul Fitri Ciada Azhari, SH. M.H membeberkan bahwa kata Jihad sebenarnya ada didalam dokumen negara.
“Pada tahun 45, tepatnya pada 16 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada waktu itu, membuat risalah pembelaan negara. Yang menarik didalam risalah itu, digunakan kata Jihad. Jadi BPUPK dalam menyusun Undang-Undang Dasar 45 (UUD 45), dan kemudian menyusun risalah pembelaan atau risalah pertahanan negara itu sudah menggunakan kata Jihad,” tuturnya.
...Jadi BPUPK dalam menyusun Undang-Undang Dasar 45 (UUD 45), dan kemudian menyusun risalah pembelaan atau risalah pertahanan negara itu sudah menggunakan kata Jihad...
Pakar hukum konstitusi ini menjelaskan bahwa secara resmi, sebetulnya negara mengakui kata Jihad. Dan istilah Jihad ini tidak ada didalam agama lain. Jadi dalam membangun dasar negara ini adalah Islam.
“Artinya apa? Artinya secara resmi, lembaga yang mempersiapkan (kemerdekaan -red) negara, mempersiapkan konstitusi itu menggunakan kata Jihad. Nah makna Jihadnya, saya kutipkan disini, didalam makalah (Dr. Aidul -red), disana disebutkan pertama, makna Jihad itu adalah untuk melawan kenafsuan Amerika, Inggris dan Belanda. Ini yang saya sebut sebagai Jihad dekolonisasi, jadi Jihad melawan penjajah, melepaskan diri dari kolonialisme,” kata Dr Aidul.
“Kemudian makna yang kedua, menjaga dan membela kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia dan agama. Jadi Jihad ini terkait dengan kedaulatan negara. Jadi bagaimana kedaulatan negara itu bisa dipertahankan dengan Jihad fie sabilillah (dijalan Allah -red),” tambahnya.
...Jadi Jihad ini terkait dengan kedaulatan negara. Jadi bagaimana kedaulatan negara itu bisa dipertahankan dengan Jihad fie sabilillah (dijalan Allah -red)...
Namun anehnya, kata pria yang juga Dosen Pasca Sarjana UMS Surakarta ini, sekarang banyak para pejabat yang anti dengan Jihad. Bahkan, ada segelintir kelompok yang menyebut diri mereka sebagai nasionalis, menganggap istilah dan pelaksanaan Jihad sebagai upaya merongrong kedaulatan negara.
“Nah, kalau dari segi tafsir konstitusi, sebenarnya menunjukkan bahwa ketika kita memahami pertahanan negara dalam Undang-Undang Dasar itu harus menggunakan konsep Jihad, jadi begitu. Ini yang dimaksud dengan interpretasi originalism, originalisme atau original intent,” ucapnya.
Jadi istilah Jihad dalam konstitusi itu maknanya adalah peperangan yang menggunakan kekuatan fisik. Dan Indonesia, dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan kedaulatan negaranya tidak lain menggunakan aktualisasi Jihad fie sabilillah.
...Nah, ini yang pertama. Jadi Jihad dalam masa dekolonisasi dan konstitusi tidak ada interpretasi atau pengertian lain kecuali perang...
“Pada saat dekolonisasi, proses kita melepaskan dari kolonialisme dan menuju kemerdekaan, Jihad itu berarti mendorong peperangan yang luar biasa di Indonesia selama 5 tahun, sehingga kita bisa memperoleh kemerdekaan pada tanggal 27 Desember 1949,” ujarnya.
“Nah, ini yang pertama. Jadi Jihad dalam masa dekolonisasi dan konstitusi tidak ada interpretasi atau pengertian lain kecuali perang,” tegasnya. [Khalid Khalifah]