View Full Version
Selasa, 04 Jun 2013

Jihad Akan Terus Berjalan Sesuai Perkembangan Zaman

REKONTEKSTUALISASI JIHAD PASCADEKOLONISASI

Oleh: Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH, M.H

( Pakar Hukum Konstitusi, Dosen Fakultas Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, dan Program Magister Pemikiran Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta )

Pada tanggal 16 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) mengeluarkan laporan Hasil Pembahasan Bunkakai Pembelaan yang berisi rancangan tentang kewajiban seluruh rakyat Indonesia untuk memenangkan pertempuran Asia Timur Raya melawan “kenafsuan Amerika, Inggris dan Belanda” serta “menjaga dan membela kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia dan agama.” [1] Dalam laporan tersebut disebutkan :

Dalam melaksanakan pertahanan dan pembelaan negara yang kuat dan sentosa, maka Negara Indonesia menaruh kepercayaan atas kesanggupan segenap rakyat Indonesia untuk melakukan: Jihad di jalan Allah (cetak miring dari Penulis) terutama atas semangat dan tenaga muda pemuda Indonesia yang dengan keteguhan tekad sanggup mengorbankan jiwa raga.[2]

Laporan BPUPK ini memang ditolak pada tanggal 19 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan alasan terjadi perubahan situasi dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu dan status Indonesia sebagai negara yang sudah merdeka.[3]

Namun, maksud asli (original intent) para pendiri negara dalam pembelaan negara secara jelas mengacu pada nilai-nilai Jihad di jalan Allah (jihad fi sabili l-Lah). Secara jelas para pendiri negara mengaitkan makna jihad dengan pertahanan dan pembelaan negara.

Dalam kaitan itu, makna jihad memiliki dua konteks. Pertama, berkaitan dengan proses dekolonisasi negara Indonesia. Dalam konteks dekolonisasi, jihad bermakna sebagai perjuangan untuk melepaskan Indonesia dari penjajahan negara lain. Kedua, jihad dalam kaitan dengan kedaulatan negara, yakni dalam makna pertahanan atau pembelaan negara Indonesia sebagai negara berdaulat.

...Dalam konteks dekolonisasi jihad terbukti telah mendorong perang kemerdekaan antara 1945 sampai 1949 yang berakhir dengan penyerahan kemerdekaan dari Kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949.

Perang kemerdekaan tersebut dilakukan baik melalui perjuangan bersenjata yang dilakukan oleh TNI serta berbagai laskar yang dibentuk oleh rakyat maupun melalui perjuangan diplomasi melalui berbagai forum internasional...

Namun, dalam konteks pertahanan negara atau pembelaan kedaulatan negara makna jihad semakin surut seiring dengan munculnya konsep pertahanan yang berwatak kebangsaan. Secara perlahan konsep pertahanan atau pembelaan negara dilepaskan dari makna jihad dan dilekatkan semata-mata sebagai bentuk pertahanan bagi kedaulatan suatu negara-bangsa yang berwatak sekular.

Proses sekularisasi pertahanan negara itu mulai terlihat bahkan sejak tanggal 19 Agustus 1945 ketika PPKI memutuskan “Untuk kedaulatan Indonesia Merdeka, Tentara Kebangsaan Indonesia harus selakasnya dibentuk oleh Presiden.[4]

Proses sekularisasi pertahanan negara ini memuncak manakala Kabinet Mohammad Hatta melakukan program Rasionalisasi TNI yang mengakibatkan tersingkirnya lasykar-lasykar Islam dari tubuh TNI. Inilah pula salah satunya yang menyebabkan munculnya gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) sebagai akibat dari kekecewaan lasykar-lasykar santri yang disingkirkan dari TNI.[5] Sejak itu praktis konsep pertahanan negara Indonesia tunduk pada konsep pertahanan modern yang berwatak kebangsaan dan sekular.

Proses ini memuncak pada era PANGAB Jenderal TNI Moerdani yang berlatarbelakang Katholik yang kemudian melahirkan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa-peristiwa  Komando Jihad, Tanjung Priok, dan Tanjung Sari Lampung.

Dengan demikian, para pendiri negara jelas memaknai Jihad sebagai perang dalam pengertian pertahanan atau pembelaan negara. Namun, konsep Jihad yang semula sangat berperan dalam mendorong dekolonisasi mengalami pelemahan seiring dengan perkembangan negara-bangsa Indonesia yang melahirkan konsep pertahanan yang berwatak kebangsaan sekular.

Alih-alih konsep Jihad dipertahankan dalam makna pertahanan bagi kedaulatan negara sebagaimana maksud asli para pendiri negara, dalam perkembangannya justru Jihad dimaknai sebagai ancaman bagi kedaulatan bangsa.

Jihad Pascadekolonisasi

Jurgen Habermas menyebutkan adanya 4 (empat) jenis negara-bangsa yang berkembang sepanjang sejarah :

- Pertama, negara-bangsa klasik yang terbentuk berdasarkan perjanjian Westphalia 16 Otkober 1848. Yang termasuk ke dalam negara-bangsa ini adalah negara-negara Eropa Barat, seperti Inggris dan Prancis.

- Kedua, negara-bangsa ideologis yang terbentuk sebagai produk pembentukan ideologi kebangsaan yang berkembang pada abad ke-18/19. Negara-bangsa ideologis ini terbentuk terutama di Eropa Tengah dan Selatan, termasuk negara Jerman dan Italia. Jika negara-bangsa klasik terbentuk dari negara kepada bangsa (state to nation), maka negara-bangsa ideologis ini terbentuk dari bangsa kepada negara (nation to state).

- Ketiga, negara-bangsa pascakolonial yang terbentuk setelah PD II pada tahun 1945, terutama di kawasan  Asia-Afrika, termasuk negara Indonesia.

- Keempat, negara-bangsa yang terbentuk selepas runtuhnya totaliterianisme komunis di Eropa, terutama pada negara-negara Eropa Timur, termasuk negara Bosnia-Herzegovina, serta negara-negara lain seperti Afghanistan dan Timor Leste.

Jika negara-bangsa pascakolonial berwatak dekolonisasi dalam arti melepaskan diri dari kolonialisme, maka negara-bangsa pascakomunisme lebih berwatak melepaskan diri dari rezim totaliter/otoriter atau dalam pengertian lain berwatak demokratisasi.[6]

...Pihak Barat mengklaim keruntuhan komunis sebagai kemenangan demokrasi. Pada sisi ini makna Jihad menemukan konteks baru sebagai perlawanan atas sistem thoghut...

Dari keempat perkembangan tersebut, ummat Islam terlibat dalam pembentukan negara-bangsa terutama pada tahap ketiga (pascakolonial) dan keempat (pascaotoritarian). Dalam kedua tahap tersebut muncul konsep Jihad sebagai pendorong militansi ummat Islam untuk melepaskan diri dari kolonialisme dan komunisme. Dalam konteks dekolonisasi, ummat Islam melepaskan diri dari kolonialisme Barat dengan melakukan Jihad dalam bentuk rangkaian peperangan yang cukup panjang, sebagaimana terjadi di Indonesia.

Sekalipun demikian, tidak semua negara Islam berhasil melakukan dekolonisasi melalui peperangan. Negara Malaysia, Pakistan, negara-negara di kawasan Timur Tengah umumnya memperoleh kemerdekaan melalui proses diplomasi, sehingga Jihad yang dilakukan oleh negara-negara Islam yang memperoleh ‘kemerdekaan sebagai hadiah’ tersebut tidak dalam bentuk perjuangan bersenjata.

Sementara itu, Jihad ummat Islam selepas komunisme yang paling dramatis dan monumental adalah peperangan di Afghanistan untuk melawan pendudukan negara komunis Uni Sovyet. Peperangan selama 10 tahun (1979-1989) malahan menjadi penyebab runtuhnya rezim komunisme di Uni Sovyet yang kemudian memicu terbentuk negara-negara baru di kawasan bekas Uni Sovyet dan Balkan. Jihad di Afghanistan bukan lagi dalam kaitan proses dekolonisasi, tetapi merupakan bentuk perlawanan atas sistem totaliter yang dipraktekan komunisme Eropa Timur.

Pandangan ini sesungguhnya sejalan dengan pandangan Barat yang juga melihat keruntuhan komunisme di Eropa Timur sebagai kemenangan atas totalitarianisme. Akan tetapi, kemenangan atas totalitarianisme dimaknai berbeda oleh Barat dan Islam.

Pihak Barat mengklaim keruntuhan komunis sebagai kemenangan demokrasi, sehingga menimbulkan kewajiban moral dan historis untuk menyebarkan demokrasi ke seluruh dunia. Sebaliknya, kaum mujahidin yang terlibat peperangan di Afghanistan memaknai  kemenangan atas totalitarianisme komunis itu sebagai kemenangan atas sistem thoghut. Pada sisi ini makna Jihad menemukan konteks baru sebagai perlawanan atas sistem thoghut.

Makna jihad seperti inilah yang diuraikan oleh seorang mujahidin-intelektual, Abu Mushab As-Suri yang membagi gerakan Jihad ke dalam tiga kelompok, yakni :

  1. Kelompok atau organisasi Jihad (Jihadiyin), yakni kumpulan orang yang mengadopsi gagasan jihad untuk melawan pemerintahan thaghut dan murtad yang ada di negara-negara Arab dan Islam, dengan maksud merobohkannya dan menegakkan pemerintahan yang menjalankan syariat Allah. Atau, dengan maksud untuk melawan kezaliman mereka atas kaum muslimin. Organisasi jihad ini seperti yang terdapat di Afghanistan, Bosnia, dan Chechnya;
  2. Kelompok atau organisasi Mujahidin, yakni berbagai organisasi atau kelompok yang mengkhususkan diri berjihad melawan musuh-musuh yang menyerang negara-negara Muslim, khususnya Yahudi (seperti di Palestina) atau kaum salibis-kolonialis seperti Amerika (di Irak dan  semenanjung Arab), atau orang-orang Barat umum, kaum Atheis (Rusia atau China), atau kaum paganis (Chechnya, Bosnia, Kashmir, India dan Asia Tenggara) atau segala bentuk musuh eksternal. Organisasi-organisasi ini kebanyakan berbentuk gerakan-gerakan pembebasan nasional yang bertujuan memerdekakan suatu negara dari penjajahan, lalu meletakkannya di bawah pemerintahan Islam;
  3. Kelompok atau individu yang berjihad melawan kemunkaran atau kezaliman, yakni individu atau kelompok kecil yang melakukan Jihad bersenjata dengan niat mencari pahala, amar makruf nahi munkar, sebagai implementasi kewajiban ibadah, dan berdasarkan pemahaman dan dorongan agama untuk melenyapkan kemunkaran. Misalnya, menghancurkan tempat-tempat minuman keras dan pelacuran, atau membunuh gembong kafir, zalim, pengganggu kaum muslimin, agama, syiar dan kesuciannya.[7]

As-Suri menyebutkan gerakan Jihad merupakan varian dari gerakan Ash-Shahwah al-Islamiyah atau Gerakan Kebangkitan Islam, disamping gerakan non-politik, gerakan politik, dan gerakan yang menyimpang. As-Suri mencatat pula bahwa terdapat kecenderungan gerakan Jihad dan non-politik semakin menguat pengaruhnya manakala gerakan politik dan menyimpang semakin menurun. Kecenderungan itu terlihat dalam grafik berikut ini.

 

Sumber : Abu Mush’ab As-Suri (2010), hlm. 42.

Meningkatnya gerakan Jihad ini seiring dengan agenda Jihad secara global untuk melawan Amerika Serikat yang dikampanyekan oleh Usamah Bin Ladin. Dalam kaitan ini As-Suri sebagai orang yang dekat dengan Usamah mencatat :

...Setelah mempelajari keruntuhan Uni Sovyet, Syekh Usamah melihat semua pemerintahan di   negara-negara Pakta Warsawa tumbang dengan tumbangnya Pakta tersebut …. Syaikh Usamah juga berkeyakinan dengan runtuhnya Amerika, semua elemen rezim Arab yang berkuasa   dan negara-negara muslim lainnya akan ikut runtuh. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Syaikh Usamah memfokuskan usahanya untuk jihad melawan Amerika...[8]

Perkembangan gerakan Jihad global tersebut paralel dengan agenda demokratisasi yang dilakukan oleh negara-negara Barat di seluruh dunia, termasuk di negara-negara muslim. Konsekuensinya, terjadi benturan antara agenda demokratisasi dan Jihad global yang kemudian melahirkan jenis perang baru yakni War against Terrorism atau the Global War on Terrorism.

Perang yang dilancarkan oleh Amerika dan sekutu-sekutunya itu menimbulkan konfrontasi global antara gerakan Jihad dan negara-negara Barat beserta sekutunya. Agenda War on Terrorism itu juga memberi legitimasi bagi gerakan Jihad untuk melancarkan perang dan konfrontasi global melawan Barat. Apalagi, secara eksplisit Presiden AS George W. Bush menyebutkan War on Terrorism sebagai bentuk keyakinan eskatologis, yakni crussade atau Perang Salib.

Perang Dimensi Baru

Perkembangan Jihad pascaotoritarianisme yang kemudian memicu timbulnya agenda War on Terrorism sesungguhnya menunjukkan gejala perang dalam dimensi baru—atau disebut sebagai Perang Generasi Keempat (the Fourth Generation Warfare)—yang disebut sebagai Perang Asimateris (Asymmetric Warfare).

Perang asimetris melibatkan pihak yang berperang dengan kekuatan militer yang berbeda secara signifikan. Perang asimetris pada dasarnya merupakan konflik kekerasan antara suatu kekuatan militer formal melawan kekuatan militer informal.[9]  Perang seperti ini sering digambarkan dalam berbagai istilah, seperti perang gerilya, pemberontakan, atau terorisme.

Perang asimetris juga sejalan dengan memudarnya perang secara konvensional dalam bentuk konflik bersenjata militer yang sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari kebijakan politik teritorial dari negara bangsa klasik dan ideologis, yang disebut oleh Richard Rosecrance sebagai negara Westphalia (Westphalian State).

Berakhirnya era industri yang diikuti oleh era informasi telah memudarkan batas-batas teritorial negara-bangsa Westphalia sehingga mengurangi signifikasi konflik secara militer. Negara-bangsa digantikan oleh negara-kawasan, seperti Uni Eropa dan Masyarakat ASEAN atau kontinen seperti China dan India, yang lebih mengalihkan perang secara militer kepada perang dalam bentuk perdagangan dan ekonomi.[10]

...Apabila melihat pada sejarah Nabi Muhammad SAW, kemenangan Nabi atas kaum kafir Makkah ditentukan bukan semata-mata oleh pertempuran secara militer, tetapi oleh variasi antara diplomasi, kekuatan ekonomi, dan mobilisasi dukungan suku-suku di luar Makkah...

Dalam konteks ini, menarik untuk mengamati perkembangan China yang berhasil tampil sebagai negara maju melalui kekuatan ekonomi dan perdagangannya dibandingkan dengan kekuatan militer. Salah satu kekuatan China untuk memenangkan perang dagang melawan Barat adalah kemampuannya untuk melakukan transformasi seni berperang Sun Tzu menjadi strategi dalam bidang ekonomi dan perdagangan.

Intinya, meraih kemenangan tanpa melakukan pertempuran. Atau, seperti yang diadopsi oleh Mangkunegara I dalam ungkapan ngluruk tanpa bolo, menang tanpa ngasorake.” [11] China berhasil mengembangkan seni berperang Sun Tzu untuk dalam etos kerja, manajemen bisnis, taktik negosiasi, dan taktik berperkara di pengadilan, sehingga akhirnya dapat memenangkan kompetisi global melawan kapitalisme Barat tanpa harus melakukan pertempuran secara militer.[12]

Konsep seni berperang Sun Tzu ini berbeda dengan konsep berperang di Barat yang dikembangkan oleh Carl von Clausewitz. Dalam pandangan Clausewitz perang adalah “a rational instrument of national policy yang bertujuan untuk melumpuhkan lawan melalui kulminasi serangan militer untuk memperoleh kulminasi kemenangan.[13]

Teori perang Clausewitz ini telah melahirkan PD I dan PD II yang meluluhlantakan Eropa baik secara material maupun moral. Kemenangan pihak sekutu atas Jerman di Eropa dan Jepang di Asia Pasifik harus ditebus dengan kehancuran peradaban yang luar biasa.

...Jihad tidak dimaknai sebatas pertempuran militer konvensional, tetapi sesuai dengan sunnah Nabi justru harus meminimalkan serangan militer. Dalam kaitan itu, makna Jihad harus ditransformasikan sebagai fighting spirit bagi ummat Islam untuk memenangkan perang dalam dimensi baru yang lebih kompleks dan multidimensional...

Apabila melihat pada sejarah Nabi Muhammad SAW, kemenangan Nabi atas kaum kafir Makkah ditentukan bukan semata-mata oleh pertempuran secara militer, tetapi oleh variasi antara diplomasi, kekuatan ekonomi, dan mobilisasi dukungan suku-suku di luar Makkah.

Tidak heran bila penaklukan Makkah (futh Makkah) dilakukan tanpa sebilah senjatapun. Dalam konteks ini, Nabi sudah menerapkan strategi perang multidimensi dan non-konvensional yang menggabungkan antara strategi militer (konvensional) dan non-militer (non-konvensional).

Pemaknaan Jihad sebagai perang yang bersifat mutidimensi sebagaimana dicontohkan Nabi tersebut sangat relevan dengan perkembangan dunia pasca komunisme. Kecuali di beberapa tempat, seperti di Afghanistan dan Palestina, di negara-negara lain yang sudah terlepas dari  proses dekolonisasi seperti di Indonesia sangat relevan untuk memberikan makna pada Jihad sebagai bentuk perang dalam dimensi baru.

Jihad tidak dimaknai sebatas pertempuran militer konvensional, tetapi sesuai dengan sunnah Nabi justru harus meminimalkan serangan militer. Makna “Belajarlah walaupun ke negeri China” boleh jadi relevan dengan keadaan sekarang yang menunjukkan kemenangan dalam peperangan tidak harus melalui pertempuran militer, tetapi jika perlu tanpa pertempuran sama sekali.

Dalam kaitan itu, makna Jihad harus ditransformasikan sebagai fighting spirit bagi ummat Islam untuk memenangkan perang dalam dimensi baru yang lebih kompleks dan multidimensional. Jihad harus ditransformasikan menjadi etos kerja, strategi bisnis, pilihan teknologi, taktik negosiasi, taktik beracara, dan sebagainya. Wallahu’alam bish Shawab.. [Bekti]


[1] RM. A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Badan Penerbit FHUI, 2004, hlm. 444.

[2] Ibid.

[3] Ibid., hlm. 502 dan 520.

[4] Ibid., hlm. 521.

[5] Mengupas Sejarah NII diakses 29 Mei 2013

[6] Jurgen Habermas, The Inclusion of the Other Studies in Political Theory. Cambridge-Massachusset: The MIT Press, 1999, hlm. 105-106.

[7] Abu Mush’ab As-Suri, Perjalanan Gerakan Jihad (1930-2002) Sejarah, Eksperimen, dan Evaluasi ed. IV (Terjemahan Hashad Al-Islamiyah wa At-Tayyar Al-Jihad),  Jazera: Solo, 2010, hlm. 55-56.

[8] Ibid., hlm. 86.

[9] Asymmetic Warfare, diakses 29 Mei 2013

[10] Richard Rosecrance, The Rise of the Trading State: Commerce and Conquest in the Modern World, New York: Basic Books, 1986.

[11] Zaenudin Fanani, Restrukturisasi Budaya Jawa Perspektif KGPAA MN I, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2005.

[12] The Art of War, diakses 29 Mei 2013

[13] Carl von Clausewitz, < http://en.wikipedia.org/wiki/Carl_von_Clausewitz> diakses 29 Mei 2013.


latestnews

View Full Version