View Full Version
Selasa, 04 Jun 2013

Jihad Merupakan Sunatullah Sistem Pertahanan Diri

SOLO (voa-islam.com) – Banyak yang menafsirkan definisi jihad hanya upaya sungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu. Ada pula yang mengartikan bahwa jihad itu bermakna melawan hawa nafsu, kesewenang-wenangan dan sebagainya. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa jihad hakikatnya mengekang hawa nafsu syathoni.

Terkait makna jihad yang ditarsirkan berbagai macam makna oleh banyak kalangan, Ustadz Fauzan Al Anshori menyatakan bahwa sejatinya syari’at jihad yang diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw merupakan sunatullah yang diberikan kepada manusia untuk sistem pertahanan diri.

...Jihad itu sunatullah sistem pertahanan diri bagi manusia...

“Jihad itu sunatullah sistem pertahanan diri bagi manusia,” ujar Ustadz Fauzan saat menjadi pematri Seminar Nasional “Reinterpretasi Konsep Jihad” dan Bedah Buku “Antara Jihad dan Terorisme” di Graha IAIN Surakarta, pada Kamis (30/5/2013).

Menurutnya, jihad yang merupakan sebuah perlawanan balik dari serangan musuh adalah kebutuhan mutlak dan fitrah bagi manusia yang syari’at jihad tersebut kemudian disempurnakan Allah ketika mengutus Rasulullah saw. Allah swt berfirman : 

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ

الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ

“Telah diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu (orang-orang yang dizalimi), yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: Tuhan kami hanyalah Allah.” (QS. Al Hajj 22 : 39-40).

...Fitrahnya seperti itu. Jika ada  orang yang diganggu apalagi terancam nyawanya kok diam saja, itu orang gak waras namanya...

“Fitrahnya seperti itu. Jika ada  orang yang diganggu apalagi terancam nyawanya kok diam saja, itu orang gak waras namanya,” kata Direktur Pusat Kajian Syariah dan Politik Jakarta ini.

Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Fauzan juga menepis pemateri lainnya, yakni Dr. Syafaatun Al-Mirzanah Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan sebagian kelompok yang mengatakan bahwa Islam itu agama rahmatan lil ‘alamin dan agama yang mengedepankan mauidhotul hasanah dalam mengajak orang lain kepada Islam.

“Ini malah gak faham. Yang saya bahas tadi itukan jihad, bukan dakwah. Bedakan dong antara jihad dengan dakwah. Kalau dakwah, apa yang tadi disampaikan tadi betul itu, mengajak orang dengan lemah lembut dan cara yang baik. Gak ada yang bilang yang ngebom itu dakwah, mereka jelas mengatakan sedang berjihad, meskipun saya juga berbeda pendapat,” terangnya.

...Nah, jika contoh yang simpel aja seperti itu kita pasti melawan, lalu bagaimana jika ada orang yang mau membunuh kita, pasti melawan kita. Lha ini ada suatu negeri yang diserang orang kafir, maka Jihad dengan menggunakan kekuatan fisik dan bersenjata sudah tentu menjadi wajib...

Ustadz Fauzan menerangkan bahwa tak akan ada orang yang mau disakiti meskipun disakiti dengan sebuah ucapan lisan. Secara naluri pasti dia akan membalas. Jika sebuah lisan yang menyakiti saja akan dilawan, tentu saja sebuah serangan dengan tangan akan dilawan juga.

“Sekarang siapa yang mau saya tampar pipi kanannya lalu dia memberikan pipi kirinya coba maju kesini? Gak ada yang mau kan? Ndak mau. Karena apa, tentu saja dia akan balas. Jadi seperti itu bukan akhlak karimah namanya kalau kita justru memberikan pipi kita satunya lagi,” jelasnya.

Terakhir Ustadz Fauzan berpesan dan mengingatkan bahwa jihad itu secara syar’i bermakna perang fisik. Jihad itu satu-satunya syari’at yang bisa meninggikan kalimat Allah demi tercapainya Daulah dan Khilafah Islamiyyah. Dan Jihad itu berlaku dan wajib hukumnya tatkala terjadi sebuah kedzoliman dan pembantaian terhadap kaum muslimin.

“Nah, jika contoh yang simpel aja seperti itu kita pasti melawan, lalu bagaimana jika ada orang yang mau membunuh kita, pasti melawan kita. Lha ini ada suatu negeri yang diserang orang kafir, maka Jihad dengan menggunakan kekuatan fisik dan bersenjata sudah tentu menjadi wajib,” pungkasnya. [Khalid Khalifah]


latestnews

View Full Version