View Full Version
Rabu, 05 Jun 2013

Inilah yang Digugat Teguh Sugiharto kepada MUI & Gubernur Jawa Timur

JAKARTA (voa-islam.com) – Konyol dan nekat, itulah yang dilakukan Teguh Sugiharto SE, selaku penggugat. Dalam suratnya tertanggal 17 Januari 2013, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia telah  mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Soekarwo (Gubernur Jawa Timur),KH. Abdusdhomad Buchori (Ketua Umum MUI Propinsi Jatim), KH, Sahal Mahfudz (Ketua Umum MUI Pusat), dan Susilo Bambang Yuhoyono (SBY).

Hanya seorang diri, Teguh yang tinggal di Jl. Cikadut No. 132 B, RT  03/3, Kelurahan  Karang Pamulang, Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung ini, mengaku memiliki dasar-dasar diajukan gugatannya tersebut.

Berikut ini adalah dasar-dasar gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat: Bahwa komunitas dan berbagai komunitas minoritas lainnya di Indonesia ada sejak lama dan hidup berdampingan dalam harmoni dengan komunitas lainnya. Hal ini banyak disebutkan dalam berbagai literatur.

“Namun akhir-akhir ini muncul oknum-oknum yang mendakwahkan kesesatan keyakinan pihak lain, memprovokasi terhadap komunitas minoritas Syiah di sejumlah tempat. Sehingga terjadi berbagai insiden penyerangan di sejumlah lokasi secara sporadis. Puncaknya, pada tanggal 29 Desember 2011 terjadi penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah warga di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur (selanjutnya disebut Penyerangan Syiah Sampang),” jelas Teguh.

Lebih lanjut, pasca penyerangan Syiah Sampang, Teguh menyebut Ketua MUI Propinsi Jawa Timur tidak melakukan upaya yang cukup untuk meredam dan mengatasi kejadian tersebut, tetapi justru memperpanas situasi dengan mengeluarkan Keputusan Fatwa No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah, pada hari Sabtu, 21 Januari 2012 yang dijadikan pembenaran secara keagamaan oleh pelaku penyerangan.

Teguh juga menggugat Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan alasan tidak melakukan upaya untuk meredam dan mengatasi kejadian tersebut. Gubernur dinilai tidak melakukan teguran kepada MUI Jawa Timur atas keluarnya fatwa yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tetapi, justru pada hari Senin, 3 Juli 2012, menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.55 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur yang memperkuat Keputusan Fatwa MUI Jawa Timur.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur tersebut , terutama Pasal 5 angka : “Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai aliran sesat apabila memenuhi criteria dan pertimbangan dari MUI untuk agama Islam dan untuk agama lain dari majelis agama yang bersangkutan.”

Teguh selaku penggugat, menuding Pergub  dimaksudkan seolah membenarkan tindak penyerangan, sehingga terjadi kembali penyerangan Syiah Sampang secara lebih besar lagi pada hari Minggu, 26 Agustus 2012, dimana ratusan orang bersenjata mendatangi lokasi pemukiman warga Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kata Teguh, massa itu kemudian merusak dan membakar sejumlah rumah warga. Penyerangan ini mengakibatkan satu nyawa melayang, puluhan orang luka-luka, 27 rumah terbakar, dan penganut Syiah terusir dari rumah dan kampung halamannya sendiri. “Kejadian-kejadian tersebut mengakibatkan terjadinya gangguan terhadap ketenangan hidup masyarakat Syiah,” ungkapnya. [desastian]


latestnews

View Full Version