JAKARTA (voa-islam.com) – Nampaknya Sang Penggugat Teguh Sugiharto tidak betul-betul serius mengguggat MUI Pusat, MUI Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Presiden SBY. Buktinya di sidang pertama, Penggugat tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara kuasa hukum MUI Jatim dan Gubernur Jatim hadir.
Kemarin, Selasa (7/6), PN Jakpus kembali memanggil penggugat Teguh Sugiharto. Kali ini Teguh hadir seorang diri. Dari pihak MUI Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur, dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Sidang kedua ini baru memasuki tahap mediasi dengan kedua belah pihak: Penggugat dan Tergugat.
Kepada sejumlah wartawan media Islam, kuasa hukum MUI Jatim, Syamsul Huda Yudha mengatakan, adalah hak komunitas syiah mengajukan gugatan hukum jika merasa ada yang dirugikan. Terutama kerugian yang diderita akibat perbuatan orang lain.
“MUI Jawa Timur dianggap penggugat telah memperparah kondisi dengan Fatwa sesat Syiah yang dikeluarkan justru sebelum konflik terjadi. Lihat saja nanti, bagaimana penggugat membuktikan atas dalil-dalil yang diajukan. MUI sebagai lembaga tentu punya tangung jawab moral untuk menyelamatkan akidah dan moral umat islam di Indonesia, terutama di Jawa Timur,” kata Syamsul.
Ketika ditanya, apaka Fatwa MUI bisa digugat secara hukum? “Siapapun berhak mengajukan gugatan. Namun, soal bisa dibuktikan atau tidak, memiliki dasar hukum atau tidak, akan dipertimbangan oleh Majelis Hakim nanti. Jika dalil tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta, hakim akan mengesampingkan karena tidak berdasar secara hukum.”
Kasus ini merupakan gugatan perdata (Pasal 1365 KUHperdata) – karena diadukan sipil secara perorangan -- dengan judul Perbuatan Melawan Hukum. “Dalam hukum acara memang diperkenankan untuk menggugat fatwa, tapi persoalan bisa membuktikan atau tidak, tentu tidak bisa diukur sekarang, tapi ketika sudah ada pembuktian nanti.
“Saat ini kami baru tahap proses mediasi. Pihak pengadilan berupaya untuk memediasi kedua belah pihak untuk mendamaikan terlebih dulu. “Harini sang penggugat dan tergugat hadir,” kata Syamsul.
Jika terjadi perdamaian, hakim akan mengetuk palu untuk penetapan perdamaian. Selanjutnya adalah pembacaan gugatan oleh si penggugat. Setela itu kuasa hukum MUI Jatim dan Gubernur Jatim akan akan menjawab. Begitu juga sang penggugat akan menyiapkan bukti dan saksi-saksi di lapangan.
Saat ditanya, apakag Fatwa MUI bisa dijadikan sebagai alat bukti? “Ya bisa saja. Hal itu akan disertai dengan bukti-bukti dan saksi selama dipersidangan.”
Yang jelas, MUI Pusat mendukung Fatwa MUI Jatim, semua satu suara untuk menyelamat umat Islam. Apakah Fatwa MUI bisa dicabut? “Tergantung majelis hakim menilai berdasarkan pembuktian masing-masing pihak. Sementara ini kan baru melihat isi gugatannya seperti apa. Tapi yang jelas, ini menjadi lucu, jika fatwa MUI dituding telah memanaskan situasi semakin panas sehingga terjadi gesekan horinsontal di wilayah komunitas tersebut. Kita lihat saja pembuktiannya nanti dalam persidangan.”
Apakah MUI Jatim dan Pusat akan menggugat balik Teguh Sugiarto selaku penggugat? “Kita belum tahu, nanti akan dibicara oleh klien dan tim kuasa hukum lainnya.
Sementara itu kuasa hukum Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Mahfud SH, membantah jika Pergub Jawa Timur dituding telah menyebabkan konflik horizontal di Jawa Timur.
“Kita mengetahui, sang penggugat juga telah melakukan uji materil Pergub di Mahkama Agung (MA). Kini dalam proses. Padahal Pergub itu kan umum dalam rangka pembinaan, bukan untuk yang lain. Dan Pergub itu tidak hanya ditujukan untuk satu aliran tertentu.”
Mahfud tidak mau berandai-andai, jika Pergub Jatim bisa dibatalkan demi hukum. Ia memberitahukan, agenda sidang selanjutnya, berlangsung Selasa mendatang, tanggal 25 Juni 2012 dengan agenda yang sama: proses mediasi. “Normalnya, berdasarkan Peraturan MA, mediasi itu hingga 40 hari,” ujar Mahfud. [desastian]