JAKARTA (voa-islam.com) – Terjadi pembiaran dari pemerintah untuk tidak memberi sanksi kepada para penjual miras. Dengan Kepres No 3 tahun 97, seharusnya sudah bisa ditindak. Boleh dibilang Kepres tersebut masih sangat lemah, tidak ada aturan tentang sanksi.
“Di Turki saja, ada aturan soal waktu penjualan miras. Dari jam 10 malam-6 pagi dilarang, sedangkan Thailand jam 12 malam-6 pagi juga dilarang, sementara Indonesia menjual miras hingga 24 jam. Ini menunjukkan Indonesia surganya miras,” ujar Ketua Umum Yayasan Selamatkan Anak Bangsa Fahira Idris kepada wartawan di Pondok Indah Mall, Senin (10/6) malam.
Fahira menyayangkan realita ini. Di negara sekuler seperti Amerika Serikat saja mengatur persyaratan, anak usia dibawah usia 21 tahun dilarang membeli miras, dengan menunjukkan KTPnya. Sedangkan Indonesia terlalu bebas, padahal negeri ini muslim mayoritas. Fahira melihat ada pembiaran dari pemerintah.
Fahira juga mendorong agar RUU anti Miras digodok oleh DPR. Saat ini, Yayasan Selamatkan Anak Bangsa sudah mendatangi Menkes (karena UU Kesehatan yang mengatur soal alcohol), kemudian MUI, Muhammdiya, PBNU untuk mendukung terbitnya UU anti Miras. “Saat ini baru PAN dan PKS yang dukung RUU Anti Miras, sedangkan partai Democrat menolak RUU Miras dengan alasan masih banyak yang lebih penting lagi.”
Fahira mengakui, gerakan moral anti miras ini tidak punya otoritas untuk menindak. Karena lembaga yang dipimpinnya itu memang bukan polisi. “Kami hanya bisa menghimbau. Kami kirim agen untuk memantau. Kami tidak punya power untuk itu. Karenanya kami akan mengusahakan untuk menggandeng pihak Polda dan gubernur di setiap kota. Sehingg program anti miras ini seharusnya menjadi program bersama.”
Hal yang terus dilakukan Yayasan Selamatkan Anak Bangsa adalah dengan melibatkan pihak sekolah untuk mendorong gerakan anti miras ini. Dalam waktu dekat, Agustus 2013 nanti, akan dideklarasikan gerakan anti miras, sekaligus memilih duta miras untuk membantu mengkampanyekan gerakan ini. [desastian]