CILACAP (voa-islam.com) - Ternyata bagi mujahidin yang saat ini ditahan dan hendak mengajukan remisi maupun pembebasan bersyarat (PB), diharuskan menyetujui persyaratan terlebih dahulu yakni agar bekerjasama dengan aparat atau yang biasa disebut (justice collaborator).
Hal itu sebagaimana terungkap dalam sebuah foto copy surat yang diterima redaksi voa-islam.com. Dalam surat tersebut tertuang Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dimana perubahan ketentuan terdapat pada pasal 34A tentang usulan remisi.
Dimana bagi terpidana kasus 'terorisme' dan yang lainnya harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum membongkar tindak pidana yang pernah dilakukannya.
“Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan: a. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
Ayat 2: berbunyi kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan surat tersebut.
Menanggapi persyaratan itu, ustadz Abu Bakar Ba’asyir berpesan kepada para mujahidin yang saat ini ditahan dalam penjara pemerintah thaghut agar tidak menurutinya.
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menyatakan, bagi mereka yang bersedia bekerjasama dengan aparat maka sama saja dengan berkhianat atas perjuangan dan jihad yang selama ini dilakukan dalam rangka menegakkan syariat Islam.
Tak tanggung-tanggung menurut ustadz Ba’asyir mereka bisa jatuh dalam kemurtadan bila membantu thaghut.
“Hukum bagi yang mau menerima persyaratan itu adalah murtad. Kewajiban umat Islam adalah mengkufuri thaghut bukan loyal kepada thaghut. Sebab thaghut mau mengajak orang Islam untuk murtad,” ungkap ustadz Abu Bakar Ba’asyir dari balik sel Super Maximum Security, LP Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jum’at (14/6/2013).
Dengan demikian, ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengimbau agar mujahidin tidak perlu mengajukan pembebasan bersyarat (PB) maupun menerima remisi apabila diminta memenuhi persyaratan agar bekerjasama dengan aparat.
Hal yang sama juga disampaikan ustadz Aman Abdurrahman dalam penjelasannya terkait syarat kekafiran dalam Pembebasan Bersyarat maupun remisi. [Ahmed Widad]