View Full Version
Rabu, 26 Jun 2013

Tidak Hadir di PN Jakarta Pusat, Pembela Syiah Itu Bisa Digugat Balik

JAKARTA (voa-islam.com) – Untuk kedua kalinya, Sang Penggugat Teguh Sugiharto tidak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini menunjukkan yang bersangkutan hanya main-main dan betul-betul tidak serius mengguggat MUI Pusat, MUI Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Presiden SBY terkait kasus Sampang.

Seperti diketahui, saat ini antara pengggugat dan tergugat baru tahap proses mediasi. Pihak pengadilan berupaya untuk memediasi kedua belah pihak untuk mendamaikan terlebih dulu. Namun mediasi yang ketiga kali ini, Teguh si penggugat tidak hadir.

“Sidang mediasi gagal karena penggugat tidak hadir walau sudah ditunggu sampai jam 13.00 WIB. Untuk siding selanjutnya memasuki pemeriksaan perkara dan akan diberitahukan melalui surat panggilan.” Demikian dikatakan kuasa hukum MUI Jawa Timur, Syarif Hidayatullah di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/6) siang.

Diberitakan sebelumnya, saat mediasi pertama, Teguh si penggugat tidak hadir. Mediasi kedua hadir, dan kemarin Teguh kembali tidak hadir untuk melakukan proses mediasi selanjutnya.

Adalah Teguh Sugiharto SE, selaku penggugat, melayangkan suratnya tertanggal 17 Januari 2013, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam suratnya, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Soekarwo (Gubernur Jawa Timur),KH. Abdusdhomad Buchori (Ketua Umum MUI Propinsi Jatim), KH, Sahal Mahfudz (Ketua Umum MUI Pusat), dan Susilo Bambang Yuhoyono (SBY).

Hanya seorang diri, Teguh yang tinggal di Jl. Cikadut No. 132 B, RT  03/3, Kelurahan  Karang Pamulang, Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung ini, mengaku memiliki dasar-dasar diajukan gugatannya tersebut.

Kasus ini merupakan gugatan perdata (Pasal 1365 KUHperdata) – karena diadukan sipil secara perorangan --  dengan judul  Perbuatan Melawan Hukum.

Apakah MUI Jatim dan Pusat akan menggugat balik Teguh Sugiarto selaku penggugat? “Kita belum tahu, nanti akan dibicara oleh klien dan tim kuasa hukum lainnya. Tapi bisa saja, jika pihak tergugat melakukan gugatan balik kepada Teguh,” kata kuasa hukum MUI Jatim. [desastian]


latestnews

View Full Version