View Full Version
Selasa, 02 Jul 2013

Tempat Ibadah Ilegal Griya Samadi di Klaten Akhirnya Disegel Satpol PP

KLATEN (voa-islam.com) – Tuntutan para warga muslim desa Rejoso kecamatan Jogonalan dan elemen umat Islam di Klaten agar tempat ibadah liar Griya Samadi di desa Rejoso Rt. 02/Rw. 6 kecamatan Jogonalan kabupaten Klaten Jawa Tengah supaya ditutup akhirnya terealisasi juga.

Tempat ibadah liar tersebut dituntut oleh warga sekitar dan elemen umat Islam seperti FPI, FUI, MMI, KOKAM Muhammadiyah, JAT, MTA dan FKAM agar ditutup dan diberhentikan proses pembangunannya karena telah meresahkan warga.

Selain itu, bangunan yang luasnya kurang lebih 4.000 m2 tersebut juga tidak mengantongi izin pembangunan dari pejabat terkait. Tapi, karena ada indikasi bahwa tempat ibadah liar Griya Samadi tersebut didukung oleh Kapolres Klaten AKBP Yohanes Ragil Heru Susetyo Sik, M.Hum yang beragama Kristen, maka warga pada takut dan pembangunan pun berjalan terus.

...Alhamdulillah, tempat ibadah liar Griya Samadi di Jogonalan telah disegel oleh Satpol PP hari kemarin...

Dengan hal itulah, akhirnya para warga meminta tolong kepada KOKAM Muhammadiyah Klaten untuk membantu proses penghentian pembangunan tempat ibadah  liar tersebut.

Dan setelah KOKAM Muhammadiyah Klaten berkoordinasi dengan elemen umat Islam lainnya yang ada di Solo dan DIY, pada hari Rabu (26/6/2013) siang ratusan umat Islam mengadakan demo di kantor Pemda Klaten.

Setelah demo selesai, Kepala Satpol PP Klaten berjanji akan segera menutup dan menyegel tempat ibadah liar Griya Samadi di desa Rejoso Jogonalan tersebut. Dan tak berselang lama, pada hari Kamis (27/6/2013) petugas Satpol PP langsung menyegel tempat tersebut.

...Yaa alhamdulillah mas sudah disegel pak aparat Satpol PP kemarin. Karena warga yang muslim disini itu semuanya menolak mas...

Alhamdulillah, tempat ibadah liar Griya Samadi di Jogonalan telah disegel oleh Satpol PP hari kemarin,” kata Ismail, Komandan KOKAM Muhammadiyah Klaten kepada voa-islam.com melalui pesan singkat pada Minggu (30/6/2013).

Dan berikut ini, bunyi surat penyegelan dari Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten terhadap tempat ibadah liar Griya Samadi di desa Rejoso Rt. 02/Rw. 6 kecamatan Jogonalan :

“PENGUMUMAN”

Bahwa berdasarkan Surat Kepala DPU Kab. Klaten tertanggal 18 Juni 2013 Nomor : 503 / 1472 / 17 tentang Pemberhentian Kegiatan Pembangunan, maka dengan ini diberitahukan bahwa Sdr. GREGORIUS UTOMO alamat Dk. Rejoso Rt. 02 Rw. 06, Ds. Rejoso, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten telah melakukan pembangunan rumah yang diperuntukkan sebagai Griya Samadi yang berlokasi di Dk. Rejoso Rt. 02 Rw. 06, Ds. Rejoso, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten tanpa dilengkapi perizinan, melanggar ketentuan Bab VII Psal 56 Ayat ( 1 ) jo Bab X Pasal 60 Ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Perda Kab. Klaten Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sehingga berpotensi menimbulkan gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka terhitung mulai tanggal 26 Juni 2013, segala aktivitas kegiatan pembangunan Griya Samadi tersebut diatas dinyatakan dihentikan SATPOL PP Kabupaten Klaten.

Demikian pengumuman ini dibuat dengan sebenarnya untuk menjadikan perhatian dan maklum bagi yang berkenpentingan.

Klaten, 26 Juni 2013

SATPOL PP KABUPATEN KLATEN

Sementara itu, Bu Aminah (nama samaran), salah satu warga juga merasa gembira dengan disegelnya tempat ibadah liar Griya Samadi. “Yaa alhamdulillah mas sudah disegel pak aparat Satpol PP kemarin. Karena warga yang muslim disini itu semuanya menolak mas,” ujarnya saat ditemui voa-islam.com pada Senin (1/7/2013) di desa Rejoso. [Khalid Khalifah]


latestnews

View Full Version