KLATEN (voa-islam.com) – Setelah ratusan warga muslim Jogonalan yang didampingi gabungan elemen Islam Klaten yang terdiri dari FPI, FUI, MMI, KOKAM Muhammadiyah, JAT, MTA dan FKAM melakukan demo di kantor Pemda Klaten pada Rabu (26/6/2013) siang, akhirnya gereja ilegal Griya Samadi disegel Satpol PP Klaten.
Penyegelan gereja ilegal Griya Samadi yang beralamat di dukuh Rejoso Rt. 02/Rw. 06 desa Rejoso kecamatan Jogonalan kabupaten Klaten Jawa Tengah sendiri dilakukan pada hari Kamis (27/6/2013) oleh petugas Satpol PP dengan dikawal beberapa perwakilan elemen umat Islam Klaten dan disaksikan warga muslim desa Rejoso.
Akan tetapi, bukannya bertaubat atas kesalahannya dan kemudian meminta maaf kepada warga muslim di desa Rejoso dan elemen umat Islam Klaten, pihak gereja ilegal tersebut justru melakukan tindakan provokatif dengan berencana melakukan peresmian gereja ilegal Griya Samadi pada hari Selasa (2/7/2013) jam 18.00 WIB.
...Asslmkm wr. wb. Undangan APEL SIAGA 1 KOKAM KLATEN DAN SHOW OF FORCE ORMAS ISLAM, Selasa 2 Juli 2013 pukul 14.00 WIB di halaman masjid Muhajirin Srowot Jogonalan. PDL LENGKAP + kaos, logistik disediakan masing-masing cabang. Teruskan ke anggota. Wss wr. wb...
Untuk menghadapi upaya provokatif dari pihak gereja ilegal Griya Samadi tersebut, akhirnya umat Islam Klaten pada Selasa (2/7/2013) pagi hingga siang hari dengan sigap melakukan koordinasi untuk menggagalkan peresmian gereja yang telah dinyatakan melanggar hukum oleh Pemda Klaten.
“Asslmkm wr. wb. Undangan APEL SIAGA 1 KOKAM KLATEN DAN SHOW OF FORCE ORMAS ISLAM, Selasa 2 Juli 2013 pukul 14.00 WIB di halaman masjid Muhajirin Srowot Jogonalan. PDL LENGKAP + kaos, logistik disediakan masing-masing cabang. Teruskan ke anggota. Wss wr. wb.,” bunyi SMS yang diterima voa-islam.com dari Ismail, Komandan KOKAM Muhammadiyah Klaten, Selasa (2/7/2013).
“Ikuti Aksi Pengerahan Massa, Sebagai Bentuk Solidaritas Dukungan Warga Muslim Desa Rejoso Jogonalan Klaten Menolak Keberadaan Tempat Ibadah Ilegal Kaum Kafir, Selasa 2 Juli 2013. Aktivis Islam Wilayah Jogja Akan Berangkat dari Masjid Al Muttaqien Ringinsari Prambanan Klaten Jam 16.00 WIB. Sebarkan!!,” isi SMS dari salah satu aktivis Islam Jogja kepada voa-islam.com, Selasa (2/7/2013).
...Ikuti Aksi Pengerahan Massa, Sebagai Bentuk Solidaritas Dukungan Warga Muslim Desa Rejoso Jogonalan Klaten Menolak Keberadaan Tempat Ibadah Ilegal Kaum Kafir, Selasa 2 Juli 2013. Aktivis Islam Wilayah Jogja Akan Berangkat dari Masjid Al Muttaqien Ringinsari Prambanan Klaten Jam 16.00 WIB. Sebarkan!!...
“Isi fax dari Kementerian Pertahanan ditembuskan ke pihak-pihak di Klaten yang sampai pada tanggal 1 Juli 2013; tanggal 2 Juli 2013 Menhan (Purnomo Yusgiantoro -red) akan meresmikan Griya Samadi di Rejoso jam 18.00 WIB. Tolong kepada aktivis Islam di Klaten untuk merapat ke TKP di desa Rejoso, kita butuh massa yang banyak,” bunyi SMS lainnya yang masuk kepada voa-islam.com, Selasa (2/7/2013).
Pada Selasa (2/7/2013) sore, sekitar lima ratusan aktivis Islam dari berbagai elemen umat Islam yang berasal dari Jogja, Klaten dan Solo kemudian tumpah ruah di masjid Muhajirin desa Srowot kecamatan Jogonalan yang letaknya di sebelah barat pasar Srowot Jogonalan.
Setelah melakukan koordinasi, dari masjid yang lokasinya berada di sebelah utara stasiun Srowot tersebut, lima ratusan umat Islam pada pukul 16.00 WIB kemudian bergerak menuju ke gereja ilegal Griya Samadi di desa Rejoso yang jaraknya kurang lebih 1 km dengan mengendarai motor dan jeep.
...Isi fax dari Kementerian Pertahanan ditembuskan ke pihak-pihak di Klaten yang sampai pada tanggal 1 Juli 2013; tanggal 2 Juli 2013 Menhan (Purnomo Yusgiantoro -red) akan meresmikan Griya Samadi di Rejoso jam 18.00 WIB. Tolong kepada aktivis Islam di Klaten untuk merapat ke TKP di desa Rejoso...
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Griya Samadi milik GREGORIUS UTOMO atau Romo Tomo telah dinyatakan sebagai tempat ibadah atau gereja ilegal oleh Pemda Klaten melalui Surat Kepala DPU Kabupaten Klaten tertanggal 18 Juni 2013 Nomor : 503 / 1472 / 17 tentang Pemberhentian Kegiatan Pembangunan.
Bangunan yang awal mulanya sebagai tempat tinggal tersebut dalam perkembangannya ternyata difungsikan sebagai gereja. Atas dasar itulah kemudian dinyatakan ilegal karena dibangun untuk tempat ibadah tanpa dilengkapi perizinan atau IMB. Selain itu, mayoritas warga muslim desa Rejoso juga menolak Gereja Ilegal Griya Samadi.
Sehingga bangunan yang sedianya akan dijadikan tempat ibadah tersebut telah melanggar ketentuan Bab VII Pasal 56 Ayat ( 1 ) jo Bab X Pasal 60 Ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung yang menimbulkan gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. [Khalid Khalifah]