JEPARA (voa-islam.com) – Sidang kasus eksekusi mati terhadap penginjil murtadin Omega Suparno asal kota ukir Jepara yang dilakukan Trio Mujahid Jepara kembali digelar. Kali ini, sidang yang berlangsung pada hari Kamis (4/7/2013) mengagendakan putusan sela dari majelis hakim.
H Achmad Michdan, kuasa hukum Trio Mujahid Jepara; Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) dari Tim Pengacara Muslim (TPM) mengatakan, majelis hakim memutuskan bahwa persidangan sah-sah saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Tapi, TPM sendiri menilai putusan majelis hakim itu salah dan tidak sesuai dengan lokasi dimana terjadinya eksekusi mati. Sebab, peristiwa terjadinya eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap penginjil murtadin Omega Suparno dilakukan di Kudus.
...Kemarin (agenda -red) sidangnya putusan sela. Putusan yang menentukan dipertengahan sidang. Hakim menyatakan bahwa pengadilan Jepara berwenang (mengadili -red), namun kami menganggap bahwa pengadilan negeri Jepara tidak berwenang mengadili...
“Kemarin (agenda -red) sidangnya putusan sela. Putusan yang menentukan dipertengahan sidang. Hakim menyatakan bahwa pengadilan Jepara berwenang (mengadili -red), namun kami menganggap bahwa pengadilan negeri Jepara tidak berwenang mengadili,” kata Achmad Michdan kepada voa-islam.com pada Jum’at (5/7/2013).
“Yaa memang berjalan, jadi dia (hakim -red) juga menggunakan Locus delicti yang sifatnya berjalan. Kan jenazah dibunuh disana, tapi berakibat juga disini (Jepara -red). Kemudian, ada juga pasal-pasal lainnya, saksinya banyak di Jepara dan lain sebagainya. Jadi sifatnya normatif sekali kalau itu. Jadi menurut hemat saya sich memang sah-sah saja,” imbuhnya.
Menurut Michdan, sidang berjalan biasa saja dan normatif. Namun, jika majelis hakim bisa lebih kritis dalam melihat kasus itu, seharusnya perkara eksekusi mati tersebut bisa digali lebih dalam dan dilihat dari akar permasalahannya, sehingga persidangan lebih hidup dan berkembang.
“Jalannya sidang yaa normatiflah, bahwa biasanya jika hakim sudah menerima berkas perkara tentu dia (hakim -red) relatif tidak begitu menghiraukan sidang sebelumnya dan tetap mempertahankan pemisah perkara yang ada disana, dan itu sifatnya normatif,” tuturnya.
...Nah, walaupun hakim berpendapat seperti itu, memlilih putusan yang normatif bahwa pengadilan Jepara tetap harus menyidangkan, namun saya lebih menyoroti pada, dan berpendapat bahwa, yang lebih penting dari perkara ini adalah akar perkara kenapa terjadi pembunuhan ini?...
“Nah, walaupun hakim berpendapat seperti itu, memlilih putusan yang normatif bahwa pengadilan Jepara tetap harus menyidangkan, namun saya lebih menyoroti pada, dan berpendapat bahwa, yang lebih penting dari perkara ini adalah akar perkara kenapa terjadi pembunuhan ini?,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara; Ustadz Amir Mahmud, Sony Sudarsono, dan Agus Suprapto diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi murtadin Omega Suparno.
Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati, dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khalid Khalifah]
BERITA TERKAIT: