JEPARA (voa-islam.com) - Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), H Achmad Michdan, SH menyatakan, harusnya majelis hakim mencari tau dan menggali lebih dalam, akar perkara dan permasalahan sehingga peristiwa eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap penginjil murtadin Omega Suparno bisa terjadi.
Sebab menurut Michdan, kasus itu bukan pembunuhan biasa. Terjadinya eksekusi mati itu kental sekali dengan unsur SARA dari murtadin Omega Suparno yang telah melecehkan dan menghujat Islam.
Jika sumber perkara bisa digali, maka kasus yang serupa, yakni penghinaan terhadap Islam kemungkinan besar bisa diminimalisir dan eksekusi mati tidak akan terjadi.
Selain itu, adanya kasus tersebut akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah melakukan perbuatan yang menyinggung pemeluk agama lain. Masyarakat, kata kuasa hukum Trio Mujahid Jepara ini, juga harus diberikan pencerahan tentang makna toleransi yang sebenarnya.
...Tapi yang lebih penting, menggali perkara ini. Penyebab perkara ini bisa terjadi itu paling penting, menurut hemat saya begitu. Ini harus dicermati secara arif, bijak dan ini menjadi pelajaran bagi daerah-daerah lain. Dimana toleransi beragama itu tidak berarti tidak harus disepelekan...
Hal ini dikatakan Michdan saat berlangsungnya sidang ke-4 kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin Suparno di PN Jepara pada hari Kamis (4/7/2013) dengan agenda putusan sela. Dalam putusan selanya, majelis hakim menilai bahwa sidang Trio Mujahid sah digelar di Jepara.
“Tapi yang lebih penting, menggali perkara ini. Penyebab perkara ini bisa terjadi itu paling penting, menurut hemat saya begitu. Ini harus dicermati secara arif, bijak dan ini menjadi pelajaran bagi daerah-daerah lain. Dimana toleransi beragama itu tidak berarti tidak harus disepelekan,” tegasnya.
TPM melihat, kasus eksekusi mati terhadap murtadin Suparno bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan para tokoh agama. Bahwasanya, toleransi dan kebebasan beragama tidak boleh disalah artikan dengan sesuka hatinya untuk menyudutkan dan menghina agama lain.
“Buat kita, yang penting bagaimana menyimak arti perkara ini. Perkara ini menjadi pelajaran berharga terhadap masyarakat secara utuh. Keberagaman beragama disini jangan disalah artikan, dengan toleransi yang salah kaprah. Sehingga bisa menyebabkan memaksa seseorang untuk pindah agama dan lain sebagainya, atau menyudutkan agama lain,” ujarnya.
...Jadi yang kita harapkan dalam sidang ini, bisa ada pencerahan terhadap toleransi beragama, penyimpangan agama, dan pelecehan agama itu akan bisa terungkap gitu lho. Ini yang akan menjadi pelajaran berharga...
“Jadi yang kita harapkan dalam sidang ini, bisa ada pencerahan terhadap toleransi beragama, penyimpangan agama, dan pelecehan agama itu akan bisa terungkap gitu lho. Ini yang akan menjadi pelajaran berharga,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi murtadin Omega Suparno.
Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara, terancam hukuman mati, dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khalid Khalifah]
BERITA TERKAIT: