JAKARTA (voa-islam.com) – Direktur Pusat Kajian Syariah dan Politik Islam (PKSPI) Jakarta, Drs H Fauzan Al Anshori, M.M mendukung penuh eksekusi mati yang dilakukan oleh Trio Mujahid Jepara terhadap penginjil murtadin Omega Suparno.
Menurut pria yang akrab disapa Ustadz Fauzan ini, berdasarkan dalil dan nash syar’i baik dari Al Qur’an maupun hadits Rasulullah Saw, hukuman bagi orang murtad, yakni keluar dari Islam adalah dibunuh.
“Menurut hukum Islam, hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh berdasarkan dalil shahih: man baddala dienahu faqtuluh, barangsiapa yang murtad dari agamanya (Islam -red), maka bunuhlah dia,” kata Ustadz Fauzan kepada voa-islam.com pada Jum’at (5/7/203).
...Menurut hukum Islam, hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh berdasarkan dalil shahih: man baddala dienahu faqtuluh, barangsiapa yang murtad dari agamanya (Islam -red), maka bunuhlah dia...
Ia menambahkan, orang yang telah murtad itu akan mendapatkan satu hukuman. Tapi, jika orang yang murtad itu menambah dosa murtad yang telah diperbuatnya dengan dosa yang lainnya, seperti menghina atau melecehkan Islam, maka hukumannya menjadi berlipat ganda.
“Apalagi si murtad mencela Islam, maka baginya hukuman ganda. Jika orang Kafir pencela Islam dihukum mati seperti kasus Yahudi Ka’ab bin Asyraf, maka orang murtad dan pencela (Islam -red) berhak mendapatkan dua kali hukuman mati. Tapi dalam pelaksanaanya cukup sekali,” tegasnya.
Ustadz Fauzan menjelaskan, meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, akan tetapi di Indonesia tidak menerapkan hukum Islam, maka orang-orang yang telah murtad bebas tersebut bebas berkeliaran dan yang lebih ironi bebas pula melecehkan agama Islam.
...Apalagi si murtad mencela Islam, maka baginya hukuman ganda. Jika orang Kafir pencela Islam dihukum mati seperti kasus Yahudi Ka’ab bin Asyraf, maka orang murtad dan pencela (Islam -red) berhak mendapatkan dua kali hukuman mati. Tapi dalam pelaksanaanya cukup sekali...
“Tapi karena di Indonesia yang berlaku hukum setan, KUHP, maka pemurtadan dan pencela Islam bebas berkeliaran,” sesalnya.
Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, saat sidang ke-4 dengan agenda putusan sela pada Kamis (4/7/2013), majelis hakim menilai bahwa sidang Trio Mujahid sah digelar di Jepara. Trio Mujahid Jepara; Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi murtadin Omega Suparno.
Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya serta dengan gelar kiyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara, terancam hukuman mati, dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khalid Khalifah]
BERITA TERKAIT: