View Full Version
Sabtu, 06 Jul 2013

Fahira Idris Senang Keppres Tentang Miras Dihapus,Terbitkan PP Miras!

JAKARTA (voa-islam.com) – Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris menilai positif keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Dengan demikian, aturan peredaran miras diatur oleh kabupaten/kota masing-masing lewat Perda, bukan oleh pemerintah pusat.

“Dengan pencabutan itu, pemerintah pusat tidak bisa lagi membatalkan perda-perda miras yang telah dibuat. Kini pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh untuk membuat perda miras. Dengan kata lain, semua daerah di NKRI berhak melarang miras dengan Perda,” ujar Fahira Idris saat memberi sambutan dalam pelantikan Pengurus DPP Gerakan Nasional Anti Miras sekaligus pembukaan Pelatihan Training for Trainers.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Fahmi Idris, mantan Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi Kabinet Indonesia Bersatu – yang juga merupakan ayah dari Fahira Idris.

Seperti diketahui, penghapusan Keppres Nomor 3/1997 tidak terlepas dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya, FPI melakukan Judicial Review terhadap Keppres tersebut tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Supandi dengan hakim anggota Dr. Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.

“Ini merupakan prestasi bagi FPI dan saya salut atas perjuangan ikhtiar mereka. Semoga langkah tersebut menjadi contoh bagi gerakan-gerakan Islam lain untuk lebih mengedepankan perjuangan formal dan jauh dari tindakan anarkis,” lanjut Fahira.

Pasca penghapusan Keppres No 3/1997, selain mendesak pemerintah daerah membuat perda miras, Fahira juga menuntut pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Peredaran Miras maupun Minol (minuman beralkohol). Menurut Fahira, penerbitan PP Pembatasan Peredaran Miras maupun Minol merupakan langkah darurat yang perlu segera diambil sambil menunggu pembahasan draft RUU Anti Miras di DPR RI. “Langkah-langkah tersebut perlu segara diambil karena peredaran miras maupun minol di Indonesia sudah sangat memperihatinkan,” tandas Fahira. 

Fahira mencatat, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada 2007 realisasi impor miras mencapai 28.690 karton. Jumlah ini meningkat tajam menjadi 143.668 karton pada 2008. Dan pada 2009, angka impors miras terus meroket  hingga 279.052 karton.Dalam dua tahun terakhir, angka penjualan miras terus naik hingga dua kali lipat.

“Dua tahun belakangan ini, saya yakin impor miras ke Indonesia melonjak tajam, mengingat pertumbuhan gerai-gerai yang menjual miras juga meningkat tajam,” ungkap Fahira. [desastian]


latestnews

View Full Version