View Full Version
Kamis, 11 Jul 2013

Amalkan Syariat, Trio Mujahidin Harus Siap Ancaman Mati Hukum Thaghut

JAKARTA (voa-islam.com) - Ustadz Abu Rusydan menegaskan bahwa amaliyah jihad yang dilakukan oleh trio mujahidin Jepara yang mengeksekusi murtadin penghina Islam, Omega Suparno (42), tak perlu dipertanyakan lagi.

Hal tersebut disampaikan ustadz Abu Rusydan saat menjadi pembicara bedah buku Tarbiyah Jihadiyah, di Masjid Muhammad Ramadhan, Taman Galaxy, Kota Bekasi.

“Hari ini ada orang bertanya, di Jepara sedang diadili tiga orang ikhwan karena membunuh pendeta, dia berniat jihad itu bagaimana? Sudah itu jangan ditanyakan, itu perkara sudah jelas,” kata ustadz Abu Rusydan di hadapan jamaah yang memadati acara bedah buku, Ahad (7/7/2013).

Kan yang melakukan itu sudah punya bukti bahwa dia memang betul-betul memusuhi Islam. Ya sudah tidak ada masalah

Ia pun mengungkapkan bahwa trio mujahidin Jepara sebagaimana terungkap di media, memiliki bukti bahwa pendeta Omega Suparno benar-benar memusuhi Islam.

“Kan yang melakukan itu sudah punya bukti bahwa dia memang betul-betul memusuhi Islam. Ya sudah tidak ada masalah,” ujar alumnus akademi militer mujahidin Afghanistan ini saat diwawancara voa-islam.com, usai acara bedah buku.

Ada pun terkait ancaman hukuman mati yang kini didakwakan oleh JPU kepada trio mujahidin Jepara, ustadz Abu Rusydan mengatakan mereka harus siap menghadapinya.

“Dia harus siap, dia siap menjalankan hukum syariat, resikonya dia akan diancam dengan hukum thaghut,” tutur dai asal Kudus tersebut.

Dia harus siap, dia siap menjalankan hukum syariat, resikonya dia akan diancam dengan hukum thaghut

Seperti diberitakan sebelumnya, Omega Suparno (42), seorang murtadin dari kota ukir Jepara tewas mengenaskan dieksekusi trio mujahid setelah terbukti melecehkan Islam secara provokatif.

Tak bisa diajak dialog baik-baik, Suparno malah mengumbar pernyataan yang mendiskreditkan Al-Qur'an.  “Al-Qur'an itu tidak ada yang benar, salah semua. Kalau di sini ada Al-Qur'an, saya injak-injak saja,” ejeknya sambil memeragakan kaki menginjak-injak lantai rumahnya.

Akhirnya trio mujahidin Jepara, ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) mengeksekusi murtadin Suparno di belakang Ruko Jember Kudus. Setelah tewas, mayat Suparno dibuang ke hutan jati di Jepara.

Kini trio mujahidin Jepara terancam hukuman mati, dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1).

Meski hukuman mati mengancam di depan mata, namun ketiga mujahid muda itu tak gentar. Mereka meyakini amaliah yang dilakukannya sebagai ibadah. [Ahmed Widad]


latestnews

View Full Version