MEDAN (voa-islam.com) - Napi di LP Klas I Tanjung Gusta, Medan menuntut ingin bertemu dengan Wamenkumham Denny Indrayana.
Mereka ingin menyampaikan protes terkait dengan PP 99 tahun 2012 tentang pembebasan bersyarat dan remisi. Aturan tersebut telah menghilangkan hak para napi untuk mendapat remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga menjadi pemicu kerusuhan di LP Tanjung Gusta.
"Mereka protes terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, yang mana napi korupsi, narkoba dan terorisme dan illegal logging tidak diberi remisi. Mereka protes terutama jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang," ujar petugas Lapas Tanjung Gusta, Gabriele Siregar, eperti dikutip detik.com, Jumat (12/7/2013).
Para napi tersebut ingin menyampaikan tuntutan mereka langsung kepada Wamenkumham Denny Indrayana. Tuntutan tersebut disampaikan oleh salah seorang mujahidin, Marwan alias Wak Geng.
Wak Geng sendiri divonis Pengadilan Negeri Medan 12 tahun penjara karena tuduhan melakukan aksi Fai Bank CIMB Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak pada Selasa (2/8/2011).
Melalui pengeras suara milik polisi, Wak Geng menyuarakan tuntutan para napi untuk bertemu Wamenkumham, Denny Indrayana.
"Keinginan kita adalah bertemu dengan Wamen Denny. Yang ada Kakanwil (Kakanwil Kemkumham Sumut), kita tidak bersedia," kata Wak Geng, sekitar pukul 02.25 WIB.
Selain itu Wak Geng juga berbicara melalui pengeras suara dari depan LP untuk menenangkan rekan-rekannya sesama narapidana. [Widad/dtk, dbs]